PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Rabu (11/1/2023) Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) rmelaporkan Bupati Pelalawan, Zukri Misran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari tujuh perusahaan di Pelalawan Riau.
Usai menyampaikan laporannya, Ketua LIPPSI, Mattheus Simamora mengatakan, kita melihat ada indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai Bupati. Yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang itu terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait permintaan Bupati Pelalawan kepada tujuh perusahaan yang ada di Pelalawan untuk menyerahkan dana CSR nya yang digunakan untuk melakukan normalisasi sungai kerumutan, ungkap Mattheus,
Sesuai undang-undang tentang Corporate Social Responsibility (CSR) itu memang diambil dari perusahaan. Namun, ada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh undang-undang terkait bagaimana pemerintah memanfaatkan CSR tersebut, papar Mattheus.
Namun kata Mattheus, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, tetang permintaan dana CSR tersebut, maka kami menilai ada penyimpangan, terangnya.
“Meminta dana CSR itu boleh-boleh saja dilakukan, namun harus sesuai aturan yang ada. Seharusnya Pemkab Pelalawan melengkapi dulu proposalnya. Kemudian memasukkan dana CSR itu dalam naskah perjanjian hibah daerah. Sehingga nanti dana CSR itu menjadi objek audit BPK,” kata Mattheus.
Selanjutnya untuk kegiatan yang menggunakan dana CSR, kalau anggarannya mencapai Rp 1 miliar harus dilakukan lelang atau sistim kontraktual. Namun yang kami lihat, Bupati Pelalawan serta merta meminta dana CSR kepada perusahaan dengan menggunakan kop surat Pemkab Pelalawan, kemudian tidak membuat naskah perjanjian hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang, ungkap Mattheus.
Lanjutnya lagi, untuk mengungkap adanya dugaan korupsi tersebut, Yayasan ARIMBI menggandeng Lembaga Independen Pemberantasan Korupsi (LIPPSI) untuk membuat laporan ke Kejati Riau.
Sebelumnya ARIMBI juga telah melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pada kegiatan normalisasi Sungai Karumutan yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. terangnya.
“Spesifikasi ARIMBI adalah Lingkungan hidup sementara LIPPSI di pidana Korupsi. Jadi dugaan tindak pidana lingkungan kita laporkan ke Polda Riau, namun untuk dugaan korupsinya kita laporkan ke Kejati Riau,” terang Mattheus.
Ia menambahkan, adapun data yang himpun, dimana nilai dana CSR dari tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp1,3 miliar bersumber dari :
1. PT Sari Lembah Subur (SLS) sebesar Rp155.383.809.-
2. PT Gandaerah Hendana Rp 155.383.800,-
3. PT Arara Abadi Rp155.383.800,-
4. PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PHE) Rp155.383.800,-
5. PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) Rp 293.052.000,-
6. PT Mitra Tani Nusa Sejati (MTNS) Rp 293.052.000,-
7. PT Karya Panen Terus (KPT) Rp 95.620.800.-
Sehingga total seluruhnya sekitar Rp 1,3 miliar, pungkasnya.
Bupati Pelalawan, Zukri Misran yang dikonfirmasi dan klarifikasi media ini terkait laporan LIPPSI dan ARIMBI mengatakan, melaporkan itu adalah hak semua orang. Jika disebut korupsi dana CSR mana buktinya. Karena dana CSR tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing Perusahaan. “Tidak ada masuk kas Pemkab Pelalawan ataupun kekantong saya,” ucapnya.
Zukri Misran menambahkan, jika dana CSR digunakan untuk kepentingan masyarakat apakah salah, sebut Bupati Pelalawan ini.(jsR).






















































