“Terjerat Kasus Dugaan Suap SKGR”, Kajari Pelalawan Akhirnya Tahan Edi Arifin

0
395
Edi Arifin Saat Digiring Ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru-Riau

PANGKALAN KERINCI, SUARAPERSADA.com – Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Edi Arifin akhitnya harus menginap di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terhitung, Selasa (17/3) malam. Pasalnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan- Riau sudah menahan mantan Kasie Pemerintahan Kecamatan Pelalawan ini begitu diserahkan penyidik Polres Pelalawan.

Lurah Pangkalan Kerinci Timur ini sebelumnya tidak ditahan penyidik Polres Pelalawan, sebab dianggap kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri.

Berkas tersangka dilimpahkan penyidik dalam proses tahap ll atau P21 dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Pihak polres sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti, tetapi untuk menjamin kelancaran dari pemeriksaan lanjutan dan persidangan tersangka langsung ditahan, kata Kasie Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius kepada media cetak Dan media online di Pangkalan Kerinci, Selasa (17/3).

Lanjut Andre, bahwa, Edi Arifin disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (e) jo Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk,Pekanbaru, selama 20 Hari terhitung sejak Tanggal 17 hingga 5 Maret 2020 nanti, terangnya.

Andre menambahkan, pihaknya bakal menuntaskan pemberkasan sebelum masa penahanan berakhir,supaya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.Kejari Pelalawan sudah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan berdasarkan Undang-Undang berlaku.Kajari sudah menunjuk 8 orang JPU untuk mengikuti persidangan bakal digelar nantinya.

Sebelum tersangka dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Edi Arifin diperiksa kesehatan oleh Tim dokter dari RSUD Selasih yang disiapkan. Kesehatan tersangka cukup baik segera dieksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk,ungkapnya.

Mantan Kasi. Pemerintahan Kecamatan Pelalawan ini tersandung dalam kasus ikut serta bersama-sama dengan Kepala Desa Sering, M Yunus sudah diputus lebih dulu di PN Tipikor Pekanbaru.Terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).(DIR***)

Tinggalkan Balasan