Terdakwa Perkara Sabu 25 Kg dan 20 Ribu Ekstasi Lolos Pidana Mati di PN Dumai

0
84

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Seorang terdakwa perkara sabu 25 kg dan pil ekstasi 20 ribu butir atas nama terdakwa Yogi Lim Putra Silalahi akhirnya ditangan hakim PN Dumai lolos Pidana Mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH, diketahui menuntut terdakwa Lim Putra Silalahi dengan hukuman Pidana Mati.

Namun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA yang memeriksa dan memutus perkara ini kemudian memvonis hukum Yogi Lim Putra Silalahi menjadi pidana penjara Seumur Hidup.

Berbeda dengan terdakwa lainnya yakni Nico Andreas Simatupang (24), warga Bukit Batrem Dumai, Ariyanto (36), juga warga Bukit Batrem Dumai, Riki Wikardo (33), warga Palembang dan terdakwa Dwi Setyo Utomo (29) juga warga Palembang, hukuman mereka berubah menjadi masing-masing pidana penjara 18 tahun.

Sebelumnya atas perkara itu, JPU Andi Saputra Sinaga menuntut mereka masing-masing pidana penjara seumur hidup.

Para terdakwa ini juga satu rangkaian atau saling berkaitan dengan terdakwa Lim Putra Silalahi namun berkas perkara masing-masing dilakukan split atau secara terpisah.

Putusan hukuman kelima terdakwa ini dibacakan oleh majelis hakim Liberty Oktavianus Sitorus, sebagai hakim ketua, Muhammad Tahir dan hakimHamdan Saripudin selaku hakim anggota pada sidang, Rabu (5/2/2025).

Atas putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan atas putusan majelis hakim itu, humas Kejaksaan Negeri Dumai belum dihubungi media soal sikapnya, apakah mengambil langkah banding atau menerima.

Dilansir dari laman sipp PN Dumai, Kamis (6/2/2025), perkara ini berawal Selasa 18 Juni 2024, bahwa seseorang atau status daftar pencarian orang (dpo) menelepon salah seorang terdakwa untuk menjemput narkotika di Pelabuhan Pelintung, Kota Dumai untuk diantarkan ke Palembang.

Antara terdakwa saling komunikasi untuk persiapan penjemputan bb narkotika tersebut dari pelabuhan Pelintung Dumai.

Kemudian setelah bb narkotika sudah diterima, terdakwa (tiga) orang berencana akan langsung berangkat ke Palembang membawa bb sabu 25 kg dan pil ekstasi 20 ribu butir yang dibungkus didalam tas.

Namun pada saat melintas di Jl. Arifin Ahmad Dumai, mobil yang dikendarai Yogi Lim Putra Silalahi bersama Nico Andreas Simatupang dan Aryanto diberhentikan oleh anggota tim Ditresnarkoba Polda Riau hingga mengamankan mereka.

Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penggeladahan didalam mobil yang dibawa mereka ditemukan 1 buah tas yang didalamnya terdapat 5 bungkus shabu masing-masing seberat 5 kg (total 25 kg) dan 4 bungkus narkotika jenis pil extacy 20.000 butir.

Setelah ketiga terdakwa di interogasi, kemudian dua terdakwa lainnya yakni terdakwa Dwi Setyo Utomo dan terdakwa Riki Wikardo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Riau di Palembang selanjutnya diboyong ke Mapolda Riau.**

Penulis : Tambunan

 

Tinggalkan Balasan