BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Diperkirakan kurang lebih 448 Dokumen Berharga berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kanupaten Bengkalis melalui BPKAD terhadap rekanan (Kontraktor) jasa konstruksi yang ikut melaksanakan pekerjaan proyek APBD Bengkalis tahun 2017, tidak bisa dicairkan.
Tidak cairnya dana proyek-proyek tersebut, menurut informasi yang berhasil dirangkum dari sumber terpercaya dikarenakan rekning Pemkab Bengkalis di Bank Riau Kepri tersebut kosong.
Atas kejadian tersebut, beragam asumsi bermunculan dari kalangan rekanan kontraktor, bahkan diantaranya ada yang mengatakan bahwa mereka diduga telah ditipu oleh Pemkab Bengkalis atas keluarnya SP2D yang ternyata tidak tersedianya uang direkning bank Riau Kepri.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang rekanan kontraktor yang keberatan namanya publikasi saat berbincang-bgincang bersama Media ini 13/1/2018 di Kedai kopi cafe jaya .
Lebih lanjut jelasnya, kurang lebih 448 SP2D diternbitkan oleh Pemkab Bengkalis melalui BPKAD yang ditolak pihak Bank Riau Kepri, jika dicairkan uangnya mencapai ratusan Miliyar Rupiah.
Merasa telah diperlakukan demikain, sejumlah rekanan secara bersama-sama mendesak Pemkab bengkalis meminta kepastian kapan uang mereka akan dibayarkan mengingat tahun anggaran 2017 telah berakhir.
Menanggapi desakan masyarakat jasa konstruksi tersebut pada tanggal 5 Januari 2018 bertempat dilantai empat kantor Bupati Bengkalis diadakan pertemuan atara Pihak Pemkab Bengkalis dengan rekanan kontraktor.
Dalam pertemuan tersebut terjadi argumentasi yang cukup alot diutarakan oleh rekanan kontraktor, akan tetapi setelah beberapa waktu berlalu inisiatif yang terakhir oleh Pemkab Bengkalis untuk meyakinkan para rekanan bahwa uang mereka akan dibayar Pemkab bengkalis melalui APBD Bengkalis tahun 2018, dengan membuat surat pernyataan.
Adapun Point-point yang tertuang dalam surat pernyataan ditanda tangani oleh H.Bustami ( Plt.Kepala Badan Pengelola Keuagan dan Aset Daerah (BPKAD) H.Imam Hakim (Kepala Badan Pendapatan Daerah) sebagai berikut:
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1.Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melakukan pembayaran terhadap tunda bayar 2017. Pembayaran akan dilakukan pada Triwulan 1 (satu) tahun 2018, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.Akan menyurati pihak Bank untuk memberikan dispensasi bunga kepada pihak penyedia barang dan jasa yang mengalami tunda bayar 2017, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian sebagai saksi dalam surat pernyataan tersebut yaitu 1. Sdr.Narno (GAPEKNAS), 2. Anto Raja Guguk (ASPEKINDO), 3. Jufri (HJKI).
Menanggapi kebijakan yang dibuat oleh Pemkab Bengkalis melalui Plt.Kepala BPKAD (Bustami) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Imam Hakim) soal keluarnya surat pernyataan tanggal 5 Januari 2018 yang dijadi sebagai jaminan meyakinkan rekanan kontraktor bahwa uang mereka akan dibayar pada triuwlan pertama APBD Murni tahun 2918, menurut Irwansyah mantan anggota DPRD Bengkalis priode 2004-2009 yang pernah bertindak selaku Panitia Anggaran DPRD (Panggar) perlu dipertanyakan dasar hukum pembuatan surat pernyataan tersebut.
Oleh karena semua system dan regulasi terhadap penganggaran APBD setiap Kabupaten/Kota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang kemudian ditetap berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tetang APBD serta dijabarkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati) tentang Penjabaran APBD jika memang benar alokasi dana tunda bayar terhadap rekanan kontraktor atau hutang kepada pihak ke tiga telah dialokasikan dalam APBD murni tahun 2018.
“Jika memang ada dianggarkan dalam APBD murni 2018 harusnya plt. BPKAD mampu menunjukan kepada rekanan kontraktor bahwa mata anggaran atau kode rekning yang tersedia dalam postur APBD tahun 2018 yang telah diketok palu DPRD Bengkalis sekira tanggal 29 November 2017 dan bukan malah membuat surat pernyataan yang dinilai tanpa dasar hukum,” ujar irwan.
Lebih lanjut mantan anggota DPRD yang akrab dipanggil Iwan itu lagi, ia sangat meragukan anggaran dana tunda bayar tahun 2017 terhadap rekanan kontraktor telah teralokasi dalam APBD Murni tahun 2018, sebab pegesahan APBD bengkalis tahun 2018 terjadi pada taggal 29 November 2017, kemudian pengajuan Dip APBD, Perda APBD dan Perbup Penjabaran APBD tahun 2018 untuk dilakukan verifikasi ke Pemerintah Propinsi Riau oleh Pemkab Bengkalis sekitar tanggal 5 Desember 2017, sedangkan rekanan kontraktor baru mengetahui kalau Pemkab Bengkalis tidak mempunyai uang untuk membayar hak mereka setelah SP2D dikeluarkan BPKAD ditolak oleh pihak Bank sekiar hari jumat tanggal 29 Desember 2017.
“Secara logika saja masyarakat umum bisa menganalisa dan mengetahui rentang waktu pengesahan APBD Tahun 2018 dilakukan pada taggal 29 November 2017, sementara tunda bayar diketahui rekanan kotraktor sekitar tanggal 29-31 Desemeber 2017, jadi kapan munculnya mata anggaran atau kode rekning tunda bayar (hutang ke pihak ke tiga) masukan dalam postur APBD murni bengkalis tahun 2018 dilakukan ?” ucapnya.
Lanjutnya lagi, sedangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang keuangan Daerah dan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolahan keuangan Daerah mengamanatkan tentang perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun dan tidak berkali-kali.
“Jadi asumsi saya kecil kemungkinan dana tunda bayar terhadap rekanan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan proyek tahun 2017 dapat dilakukan oleh Pemkab Bengkalis pada triwulan pertama tahun 2018 ini, kalupun ada dana SILPA kemungkinan besar hanya dapat dianggarakan pada APBD Perubahan 2018 sekitar bulan November 2018, itupun kalau ada dana,” paparnya.
Sementara sampai berita ini dipublikasi, H.Bustami kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis belum berhasil diminta tanggapannya oleh Media ini.**(hen)






















































