DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tanah Poniman dan kawan-kawan (dkk) terdampak pengadaan lahan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai wilayah kelurahan kampung baru, kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, ternyata posisinya berada pada zona strategis.
Gambaran yang menunjukkan lahan Poniman dkk berada pada zona strategis terungkap setelah majelis hakim PN Dumai yang menangani perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan pada lahan Poniman dkk selaku penggugat di kelurahan kampung baru, kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Selasa (26/6-2018).
Saat dilakukan sidang lapangan oleh majelis hakim, crew awak media suarapersada.com turut melakukan liputan setempat dan melihat langsung fakta dilapangan bagaimana letak dan kondisi, jenis tanah maupun fostur lahan Poniman dkk.
Memang sungguh ironi dan miris soal harga yang diterapkan oleh tim penilai terhadap lahan warga kampung baru ini (Poniman dkk) selaku penggugat. Dimana Lahan/tanah Poniman dkk dinilai tim appraisal atau tim penilai dengan harga kronis hanya berkisar Rp 7 ribuan dan ada yang Rp 8 ribuan per meternya.
Padahal lahan warga sebelah lahan Poniman dkk notabene masih sempadan atau berbatasan langsung sekitar 10 kk diantaranya tanah Hari Kushariyanto, alamat Jl Garuda Rt 08, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai ( juga diakui Hari dalam kesaksiannya pada sidang Poniman dkk) tanah Hari dinilai tim penilai Rp 81 ribu per meternya.
Mengingat kesaksian Suraya selaku tim appraisal penilai harga tanah dan pengakuan Veny Rinalny, selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan Rekan Cabang Pekanbaru, Riau, yakni penentu harga tanah Poniman dkk menyebut pihaknya diikat dengan kriteria dalam menilai atau menentukan harga bidang tanah terdampak jalan tol.
Bahwa lahan atau bidang tanah yang kondisi dan jenis tanah yang baik, tanah yang luas, dekat dengan akses jalan maupun pemukiman, menurut Suraya maupun Veny Rinalny dimuka sidang sebelumnya menyebut mempengaruhi nilai harga, artinya harga yang lebih bagus dan lebih tinggi.
Lebih dari letak dan kondisi lahan yang mempengaruhi harga lebih mahal tersebut, Suraya dan Veny Rinalny juga mengakui menilai atau menentukan harga tanah warga terdampak jalan tol diantaranya lahan Poniman dkk adalah mengacu kondisi harga pasar yang berkembang ditengah-tengah masyarakat setempat bukan mengacu harga NJOP.
Akan tetapi, apa yang diungkapkan Soraya maupun Veny Rinalny yang disebut membidangi keahlian menilai harga tanah saat dimuka sidang sebelumnya, sungguh berbanding terbalik dengan harga tanah Poniman dkk dan sungguh tidak rasional dengan fakta dilapangan terhadap lahan Poniman dkk, akibatnya memunculkan permasalahan sosial bahkan terkesan melakukan pemiskinan masif terhadap warga khususnya Poniman dkk.
Perbuatan tim appraisal ini mengundang perhatian sejumlah elemen masyarakat, ada apa dengan tim appraisal tersebut.
Negatif tinkingking yang ditempatkan publik terhadap tim appraisal dipimpin Veny Rinalny yang disebut independent ini cukup beralasan. Kenapa tidak, karena fakta dialapangan kalau lahan/tanah Poniman dkk berada pada zona strategist untuk pemukiman, dekat dengan akses jalan besar yang dibangun Penerintah setempat bahkan lahan tersebut dekat dengan taman wisata dan Pemandian yang dibangun warga setempat.
Majelis hakim terhadap lahan Poniman dkk sudah menyaksikan fakta sebenarnya dan fenomena dilapangan terhadap lahan Poniman dkk. Bahkan sekitar 3 (tiga) pintu bangunan rumah warga diantaranya rumah salah satu penggugat (Poniman dkk-red) mendapat ganti rugi karena turut terdapak jalan tol sudah di bongkar.
Hal ini tidak terbantahkan sebagai fakta kalau lahan Poniman dkk berada dan dekat di pemukiman warga kelurahan kampung baru, dekat dengan jalan umum, Jalan Garuda dan diantaranya juga ada gang yang dibangun pemerintah setempat.
Bukan hanya hal tersebut, lahan Hari Kushariyanto (saksi) dan warga lainnya sekitar 10 kk yang turut terdampak pengadaan jalan tol pun sempadan langsung dengan lahan Poniman dkk tadi, dinilai Suraya dan Veny Rinalny dengan harga tinggi (Rp 81 000,- per meter – red), akan tetapi lahan Poniman dkk dinilai antara Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribuan.
Dengan fakta di lapangan yang disaksikan majelis hakim terhadap lahan Poniman dkk selaku penggugat dalam perkara nilai ganti rugi yang tidak wajar hingga menggugat PPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) BPN dan Pemko Dumai selaku tergugat, berharap majelis hakim membuka nuraninya untuk memberikan keadilan terhadap warga.
“Kami hanya berharap dan meminta keadilan saja dari bapak hakim”, ujar Supartik, salah sorang penggugat seraya menyebut kalau mereka senang adanya jalan tol di kampung mereka akan tetapi harga tanah mereka jangan jauh berbeda dengan tanah sempadan mereka, kata Supartik pada awak media ini disela sela sidang lapangan oleh majelis hakim.**(Tambunan)




















































