DUMAI, SUARAPERSADA.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, hari ini, Selasa (26/6-2018) sekitar pukul 9 30 wib, turun langsung melihat kondisi lahan warga terdampak Jalan tol di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Majelis hakim di pimpin Hendri Tobing SH MH dengan hakim anggota Desbertua Naibaho SH MH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN Mhum, dibantu Panitera Pengganti Parlianto Siregar dan bagian juru sita Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Suheri.
Selain majelis hakim tersebut, ketua RT setempat demikian para warga kelurahan kampung baru (Poniman dkk) didampingi pengacaranya Destiur Ida Hasibuan SH selaku penggugat dan kuasa PPK kementerian PUPR, BPN tergugat I dan tergugat II hadir dilapangan. Sedangkan kuasa Pemko Dumai selaku tergugat III tampak tidak hadir.
Kegiatan turun langsung yang dilakukan majelis hakim ini adalah memenuhi agenda sidang yang dijadwalkan pada sidang sebelumnya untuk turun sidang lapangan atau pemeriksaan setempat lahan objek perkara.
Setiba di wilayah objek perkara, majelis hakim melihat dan memeriksa situasi kondisi para lahan warga penggugat (Poniman dkk-red) di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai yang digugat soal ganti rugi lahan mereka tidak wajar dan tidak berkeadilan.**(Tambunan)






















































