Siswa dan Guru Perguruan Wahidin Demo

0
613

BAGANSIAPIAPI, SUARAPERSADA.com-Puluhan siswa dan guru Yayasan Perguruan Wahidin, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (26/8), menggelar aksi demonstrasi damai di halaman sekolah mereka Jalan Pahlawan Nomor 108 Kota Bagansiapiapi.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes pihak sekolah terhadap pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi yang tidak juga membuka pemblokiran dua rekening milik Yayasan Perguruan Wahidin. Padahal vonis Mahkamah Agung (MA) No.553 PK/PDT/2013 tertanggal 13 Maret 2014 telah memerintahkan pimpinan Cabang BRI Bagansiapiapi agar mencabut pemblokiran kedua rekening milik Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin dibawah pimpinan Kasim dan Rajadi alias Awi Tongseng.

Akibat belum dibukanya pemblokiran tersebut, dana operasional TK, SD, SMP dan SMA yang dibawah pengelolaan Yayasan Perguruan Wahidin tersebut menjadi terganggu.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Wahidin Bagansiapiapi Nur Sugiarto kepada wartawan di sela sela aksi demonstasi mereka mengatakan, kerugian yang dialami pihak sekolah antara lain para donatur ragu menyalurkan bantuan. Kedua, biaya operasional sekolah menjadi terganggu. Di samping itu, kenaikan gaji menjadi tertunda.

Selain berdemo selama jam istirahat siswa, Yayasan Perguruan Wahidin melalui Kuasa Hukum Cutra Andika SH juga telah mengirimkan surat somasi kepada pimpinan BRI Cabang Bagansiapiapi.
Isi surat somasi itu antara lain, dalam waktu 14 hari kepada pimpinan BRI Cabang Bagansiapiapi untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara faktual, konpehensif dan berdasarkan hukum mengenai dilakukannya pemblokiran rekening pengurus Yayasan Perguruan Wahidin sejak 2008 hingga sekarang.

“Padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung yang memiliki keputusan hukum tetap yang meminta pemblokiran rekening itu dicabut,” tegasnya.

Ditambahkannya, pemblokiran rekening itu sangat merugikan kliennya, baik materi maupun immateril. Dengan belum juga membuka blokir rekening tersebut, Cutra Andika menilai pimpinan BRI Cabang Bagansiapiapi telah melanggar asas prudencial banking atau prinsip kehati-hatian.

“Pemblokiran rekening yang sejak 2008 itu menyebabkan uang yang disimpan di dalam rekening tersebut tidak bisa diambil,” tandasnya.

Upaya hukum yang selama ini telah dilewati pihak Yayasan sudah sampai pada puncak, berikut sejak dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujungtanjung, Pengadilan Tinggi di Pekanbaru, kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. “Alhamdulillah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan klien kami dan memerintahkan pihak BRI Cabang Bagansiapiapi membuka pemblokiran kedua rekening tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui, pemblokiran rekening Yayasan Perguruan Wahidin berawal dari surat Pembina Yayasan itu yang menyurati pihak BRI Cabang Bagansiapiapi untuk memblokir rekening tersebut. Sehingga kliennya, Rajadi alias Awi Tongseng mengalami kerugiaan materil dan immateril. Di sisi lainnya, operasinal sekolah termasuk gaji para guru yang miliki siswa lebih kurang 3.000 orang dari jenjang TK hingga SMA menjadi terganggu, karena uang dalam rekening itu tidak dapat dicairkan.

“Kami menuntut pihak BRI Cabang Bagansiapiapi segera membuka pemblokiran rekening sekaligus meminta maaf kepada klien kami dan permintaan maaf itu dimuat di sejumlah media massa,” katanya.

Terlepas soal itu, Perguruan Wahidin ini merupakan sekolah swasta yang tertua dan ternama di Rohil dan memiliki siswa lebih kurang 3000 orang, mulai dari jenjang pendidikan Taman Kanak kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).***

Tinggalkan Balasan