TAPUNG HILIR, SUARAOERSADA. com – Tersulut emosi seorang kakek inisial SC (65) warga Desa Kota Bangun Tapung Hilir aniaya istrinya sendiri yang juga sudah nenek-nenek, pelaku KDRT ini akhirnya diamankan Polsek Tapung Hilir, saat berada dirumahnya, Selasa (27/7).
Pelaku KDRT, SC ditangkap atas laporan istrinya BO (61) yang mengalami penganiayaan oleh suaminya SC pada Jumat malam (16/07/2021)lalu.
Peristiwa KDRT berawal pada Jumat (16/07/2021) sekira pukul 18.30 wib, saat itu BO (korban) baru pulang dari acara pesta pernikahan di Desa Kota Bangun, saat akan masuk rumahnya pintu dalam keadaan terkunci semua.
Selanjutnya korban menggedor pintu rumah sehingga terlapor merasa kesal lalu memarahi korban, selang beberapa waktu terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya.
Karena kesal pelaku langsung mencekik leher korban dan menampar pipinya, mengakibatkan luka pada bagian gigi serta gusi depan mengeluarkan darah, atas kejadian tersebut korban tidak terima lalu melapor ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan. Selasa (27/07/2021) Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hendro Wahyudi SH mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung turun kelokasi dan mengamankan pelaku, lalu membawanya ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku KDRT ini, disampaikan bahwa pihaknya telah meminta korban untuk Visum, sebagai salah satu alat bukti. Kini tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**(Hamdani)





















































