PEKANBARU, SUARAPERSADA.com — Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) Riau menggelar Diskusi Publik, mengupas tuntas tentang pengaruh limbah B3 terhadap lingkungan hidup yang berlangsung di Hotel Furaya Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat (09/04/2021).
Acara Diskusi Publik dengan Tema “Selamatkan Riau dari Pencemaran Limbah B3, Tanah Terkontaminasi Minyak” tersebut dihadiri narasumber berkompetent dibidangnya seperti, Kepala DLHK Riau diwakili, Kasi.Pengaduan DLHK Riau, Dwiyana, S.Hut. MSi, DR.Irawan Harahap, SH.SE.M Kn, DR.Elveriadi, S Pi. MSi dengan moderator, DR.Wahyu Tinambunan, SH.M.hum.
DR.Elviriadi Harahap dalam paparannya menjelaskan, sebelumnya dirinya sudah melakukan investigasi untuk mempresentasikan imbas dari limbah B3 terhadap lingkungan hidup. Berdasarkan hasil investigasi disimpulkan bahwa kawasan minas telah terkontaminasi limbah B3, yang mengandung logam. Dan limbah tersebut sangat berpengaruh terhadap lingkungan dan tumbuhan.
“Salah satunya telah terjadi pengkerutan batang terhadap tumbuhan,” terangnya.
Dia menegaskan, bahwa limbah B3 yang terkandung kadar logam sangat berbahaya terhadap lingkungan hidup. Untuk itu dirinya mendorong Yayasan Arimbi untuk melakukan langkah-langkah konkrit dan terukur untuk melakukan gugatan kepada setiap orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3, jika tidak dikelola dengan baik. Mereka bisa digugat secara Perdata dan Pidana.
“Kami mendorong Arimbi sebagai corong dalam persoalan Limbah ini dan kami siap membantu,” sebut DR.Eviriadi dalam pemaparannya.
DR.Irawan Harahap, SH.SE.M Kn menegaskan, terkait pencemaran lingkungan karena limbah, yang perlu dipahami dan dikaji dahulu adalah yang terjadi akibat kegiatan. Apakah sudah melakukan pelanggaran hukum, ujarnya.
Terkait lingkungan hidup, kita pedomani Undang-undang nomor : 32 tahun 2009, tentang pengelolaan lingkungan hidup. Pada pasal 59 dikatakan, setiap orang yang menghasilkan limbah B 3 wajib melakukan pengelolaan akibat yang dihasilkan. Selanjutnya, setiap kegiatan yang menggunakan bahan yang berbahaya, tapi tidak dikelola dengan baik, maka orang atau perusahaan tersebut sudah melakukan perbuatan melawan hukum, terang Irawan.
Nah kata Irawan, terkait limbah B3 yang mengandung kadar logam, merupakan zat yang berbahaya bagi lingkungan dan ekosistem. Jika limbah B3 yang dihasillan tidak dilakukan pemulihan, berarti sudah melakukan pelanggaran hukum, terangnya.
Disisi lain, Dwiyana,S Hut. M Si mewakili DLHK Riau, menjelaskan Pemprov Riau tetap komitmen untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup di Riau.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan, terutama limbah yang berasal dari perusahaan atau pabrik. Dan DLHK Riau telah bekerja maksimal, sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
Lagi menurut Dwiyana, terkait limbah B3 dari Perusahaan minyak di Riau, dalam hal ini PT.Cevron, DLHK mengetahuinya. Dan limbah tersebut memang berbahaya, baik terhadap tanah dan tumbuhan. Namun dalam masalah tersebut pemprov Riau hanya sebagai fasilitator dan mediator. Karena yang berwenang adalah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, hingga saat ini, PT.Cevron telah melakukan pemulihan lingkungan yang terkena limbah B3 sebanyak 1,6 juta M3, tutupnya.
Usai acara diskusi publik, Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (Arimbi) Mattheus Simamora menegaskan, atas nama yayasan Arimbi berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung kegiatan ini sehingga berjalan dengan baik, terangnya.
Menurutnya, Arimbi sangat menghawatirkan kondisi bumi Riau tercinta ini, karena sebahagian besar wilayah bumi Lancang Kuning sudah terkontaminasi oleh limbah B3. Sehingga sangat dikhawatirkan kondisi tanah, tanaman dan hayati akan terancam, paparnya.
Sebagaimana disampaikan para narasumber dalam diskusi tadi, bahwa limbah B3 sangat berbahaya terhadap lingkungan, tumbuhan bahkan jiwa manusia. Sehingga apa yang menjadi pertanyaan atau kehawatiran masyarakat selama ini telah terjawab, terangnya.
Dia menegaskan, Arimbi akan terus berjuang dan siap sebagai garda terdepan untuk mengusut setiap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, khususnya di wilayah provinsi Riau, tegasnya.
Pantauan media ini, acara yang dihadiri sekitar 50 orang peserta tersebut, diawali dengan pemutaran video hasil Investigasi tim Arimbi di berbagai kawasan yang tercemar limbah. Panitia juga menyerahkan Cindera mata berupa baju Arimbi dan piagam kepada narasumber dan peserta Diskusi.**(jSR)