Satreskrim Polresta Medan Cabut Kasus Penganiayaan Bupati Taput

0
262

MEDAN, SUARAPERSADA.com -Satreskrim Polresta Medan, menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan terhadap teman wanitanya Widhiastuty Suwardianto (38).

Penghentian kasus ini disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram saat dikonfirmasi wartawan, (04/03).

Bram menyebutkan, saat itu ada surat yang di tujukan kepada Satreskrim Polresta Medan bahwa si Pelapor sudah mencabut laporannya. “Untuk memastikan kebenaran pencabutan laporan tersebut, kita sudah mengirim anggota untuk konfirmasi apakah benar si Pelapor yang tanda tangan. Ketika Kita liat BAP benar si pelapor mencabut laporan,” sebutnya.

Menurut Bram, yang menjadi permasalahan saat ini belum lagi diperiksa laporan sudah cabut oleh si pelapor. Dikarenakan kasus ini tindak pidana ringan makanya langsung ke pengadilan dan yang menjadi jaksanya pun dari pihak kami. “Akan tetapi, disaat pelapor  ingin kita proses dia tidak pernah datang untuk diperiksa,” tuturnya.

Mantan penyidik KPK ini menuturkan, karena mengingat pelapor sudah mencabut laporannya, makanya penyelidikan dihentikan. Dan juga setelah diperiksa saksi-saksi di Polsek Medan Kota, tidak ada satupun saksi yang dapat menjelaskan kejadian tersebut, sambungnya,  satu-satunya saksi yang dapat menjelaskan itu adalah Korban sendiri dengan, dicabutnya keterangan  maka sama sekali tidak ada keterangan saksi.

Dikarenakan banyaknya alasan dari si Pelapor maka kasus ini dihentikan. Jadi yang ada sama kami sekarang adalah visum si korban dan ini tidak cukup bukti,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan, diperintahkan untuk terus dilanjutkan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polresta Medan terhadap kasus itu dinyatakan tidak sah.

Hakim Tunggal, Waspin Simbolon mengabulkan permohonan Praperadilan diajukan korban penganiayaan, Widhiastuty Suwardianto (38), terhadap Polresta Medan. Putusan itu disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pertimbangan hakim, Polresta Medan terlalu dini menerbitkan SP3.

Selain itu, para saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni orang tua Pemohon dan Charles Pardede, menguatkan keterangan Widhiastuty. Perempuan itu terkonfirmasi sebagai korban penganiayaan sekaligus pembuat laporan ke polisi meskipun alamatnya pada KTP berbeda.

Keterangan terlapor Nikson Nababan di Berita Acara Perkara (BAP) juga menjadi pertimbangan hakim. Meski membantah melakukan penganiayaan, namun dia mengaku berada di kamar 804 dan 805 Hotel Soechi, Jalan Cirebon, Medan, saat kejadian pada 20 November 2013. Selain itu, keterangan pemohon Widhiastuty dan saksi juga saling mengait. Kuasa hukum Widhiastuty CP Siregar, mengaku puas dengan putusan hakim.

“Putusan hakim ini sudah tepat, karena kebijakan Polresta Medan menerbitkan SP3 terlalu dini dan sangat lemah, hanya dengan dalih alamat korban tidak ditemukan. Padahal korban baru dua bulan pindah dari alamatnya karena kurang nyaman setelah banyak mendapat ancaman. Alasan alamat tidak jelas sangat tidak relevan, karena Widhiastuty ada meninggalkan nomor telepon,” kata Siregar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya motif politik dalam praperadilan kasus ini, Siregar mengatakan, dia hanya menangani aspek hukum.

“Kalau ada aspek politis sah-sah saja karena jabatan (terlapor) kan jabatan politis, jadi bisa saja ada aspek politis. Tapi saya hanya dari aspek hukum,” pungkas Siregar.(Win)

Tinggalkan Balasan