PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran narkoba antar Provinsi dan berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sekitar dua kilogram, Selasa (11/06/2019) sekira pukul 18.30 Wib di jalan Lintas Timur dekat SPBU Buya Karim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Tersangka berinisial RS (47) merupakan warga Sumatra Utara, tepatnya beralamat di jalan Sei Batu Gingging Pasar X Medan Selayang Kotamadya Medan-Sumatra Utara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Rezi Dharmawan dan Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah kepada media cetak dan online saat mengelar Konferensi Pers pada hari Kamis (13/06/2019) di halaman Mapolres Pelalawan.
Dikatakan Kaswandi, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekira pukul 17.00 Wib, Sat Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi akan ada pelaku membawa narkoba jenis shabu yang akan melewati jalan lintas timur pangkalan kerinci.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Sat Narkoba, sekira pukul 18.15 Wib, anggota Sat Narkoba dibantu beberapa personil Polres Pelalawan yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penghadangan di jalan lintas timur depan Mapolres Pelalawan.
Sekitar pukul 18.30 Wib,satu unit mobil merk Daihatsu Rocky warna hitam sesuai ciri-ciri yang dicurigai terlihat melintas di jalan, namun saat di stop, mobil yang dikemudikan tersangka berusaha kabur lalu dilakukan pengejaran. Sesampainya dekat SPBU Buaya Karim mobil tersangka terperosok kedalam parit,dan pelaku berusaha lari kearah kebun sawit, namun berhasil diamankan.
“Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan satu buah kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan dua bungkus kemasan teh merk Qing Shan dan Guanyinwang warna hijau yang berisi narkoba jenis shabu dengan berat kotor dua kilogram (tepatnya seberat 1.915,79 gram),” ungkap Kaswandi.
Lamjut kaswandi, jadi dari hasil pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba jenis shabu sebanyak lebih kurang 10.000 orang yang terselamatkan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, shabu tersebut diambil dari Dumai dan akan dibawa ke luar Riau yaitu Palembang. Tetapi tidak tertutup kemungkinan shabu tersebut juga akan beredar di Riau. Dari keterangan tersangka, dirinya hanya sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp 20 juta. Dan ini merupakan tangkapan terbesar selama Polres Pelalawan berdiri, dimana sebelumnya beberapa bulan yang lalu, kita juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu dengan berat 1,2 kg,” kata Kaswandi.
Kaswandi Irwan juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan sudah berkoordinasi dengan Dirnarkoba Polda Riau untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Barang bukti lain yang ikut diamankan dari tersangka berupa satu unit mobil Nopol BK 1841 XI, dua unit Hp, dan uang tunai Rp. 500.000.
“Terhadap tersangka RS ini akan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik.**(DIR)

















































