Sat Reskrim Polres Rohil Amankan 54 Drigen BBM Bersubsidi

0
939

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir Polda Riau berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, pada Sabtu (9/12/2017), sekira pukul 02.30 WIB kemarin.

Ketiganya ditangkap sekira pukul 02.30 WIB, dari Jalan Lintas Bagan Batu-Pujud kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir bersama barang bukti.

Dari tersangka Rd (32) warga Jalan Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamamatan Pujud, petugas mengamankan 15 drigen minyak pertamax. Dari tersangka Wg (31), warga Rejo Sari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara diamankan 21 drigen minyak solar, dan 1 drigen pertamax.

Sedangkan dari tersangka TW (31), warga Jalan Zainal Abidin, Kecamatan Tanjung Medan, petugas mengamankan 18 drigen minyak solar. Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor:LP.A/170/XII/2017/Riau/Res Rohil, 9 Desember 2017 tentang migas.

Informasi dihimpun, peristiwa penangkapan ini bermula pada hari Jumat (08/12/2017), sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu tim opsnal satuan reserse kriminal polres Rohil mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa didaerah Jalan Lintas Bagan Batu-Pujud marak penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Berdasarkan informasi tersebut, atas perintah Kasat Reskrim tim melakukan serangkaian penyelidikan di TKP. Sekira pukul 02.00 WIB, tim menangkap satu unit mobil L300 BM 8230 MC, bermuatan minyak solar sebanyak 53 drigen, dan 1 drigen BBM jenis pertamax, berikut tiga orang pelaku.

Saat diinterogasi petugas, ketiga pelaku mengaku sebagai pemilik BBM tersebut. Saat dilakukan penangkapan ketiganya tidak dapat menunjukkan surat ijin resmi terkait penyaluran BBM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kemudian ketiga pelaku bersama barang bukti digelandang petugas ke Mapolres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut lagi.

Saat dikonfirmasi media ini, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH, Minggu (10/12/2017), melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH membenarkan penangkapan itu.

“Ketiganya kita jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UUD) No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas,” kata Kapolres melalui Paur Humas.**(Wis)

Tinggalkan Balasan