Akibat Nyedot Sabu, Manuk Tahun Baruan di Mapolsek Pujud

0
2248

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Seorang sopir bernama L alias Manuk (23), warga Dusun Pendekar Bagan, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako diringkus pihak kepolisian sektor Pujud, Jumat (8/12/2017) sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka ditangkap di Dusun Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud bersama barang bukti berupa 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, 2 buah kaca pirek, dan 4 buah pipet kecil.

Informasi dihimpun, pada Minggu (10/12/2017) melaui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH kepada media ini menyebutkan.

Peristiwa penangkapan itu bermula pada hari Jumat (8/12/2017), sekira pukul 20.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa kantor UB SB sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pujud AKP Jamaluddin Tambak SH memerintahkan unit reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan sesui informasi yang diterima.

Usai melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.45 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku L Manuk. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti paketan kecil diduga narkotika.

Saat diinterogasi petugas tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama S alias Iyan. Kini tersangka bersama barang bukti digelandang petugas ke Mapolsek Pujud guna dilakukan proses penyidikan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pujud,” ujar Paur Humas.**(Wis)

Tinggalkan Balasan