ROHIL, SUARAPERSADA.com – Setalah dilakukan pengembangan dari tersangka sebelumya, akhirnya seorang pria diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap pihak kepolisian sektor Pujud Polres Rokan Hilir, pada Jumat (8/12/2017), sekira pukul 22.10 WIB.
Tersangka S alias Iyan (32) ditangkap di Kampung Sawah, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, bersama barang bukti, dan berdasarkan laporan polisi bernomor:LP/37/A/2017/Res Rohil/Sek Pujud, 8 Desember 2017.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket kecil narkoba, 1 paket besar narkoba, 1 buah kotak permen warna putih tempat menyimpan narkoba, dan uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Informasi dihimpun, peristiwa itu bermula pada hari Jumat (8/12/2017), sekira pukul 22.10 WIB, setelah dilakukan penangkapan terhadap L alias Manuk dan mengaku bahwa barang bukti Narkoba diperoleh dari temannya bernama S alias Iyan.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka S alias Iyan di sebuah pakter (warung) tuak milik Ujang.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kecil dan 1 paket besar narkoba jenis sabu, serta mengamankan pelaku ke Mapolsek Pujud untuk di proses.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH, pada Minggu (10/12/2017) melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH membenarkan penangkapan itu.
“Itu hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pujud untuk proses pemeriksaan,” kata Kapolres melalui Paur Humas.**(Wis)

















































