Polda Sumut Bekuk 7 Perampok Truk Antar Propinsi

0
544

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara, membekuk tujuh perampok truk antar Provinsi, terdiri dua pelaku utama dan lima tersangka penadahnya. Mereka ditangkap di Kota Medan, Sumut serta kota Dumai, Provinsi Riau.

Wakil Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar didampingi Kanit V Judi Kompol Harry Azhar dan Panit V Iptu Erman Tanjung, di Mapoldasu mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan sopir truk, Jefri, warga Desa Silau, Kab. Simalungun dan kernet Anto, warga Medan pada 18 Desember 2014.

Dalam laporannya, korban mengaku dirampok di Jalan Dolok Masihul, Galang, Kab. Deli Serdang oleh beberapa orang pelaku mengendarai truk dan mobil mini bus. Saat itu korban membawa truk berisi tabung gas dari kota Pematang Siantar tujuan kota Medan.

Tetapi mereka disalip dan dihadang. Pelaku kemudian turun dari mobil dan menarik sopir serta kernet truk keluar. Setelah itu kedua tangan korban diikat dan mulutnya dilakban. Sementara truk bermuatan tabung gas diambil alih pelaku. “Korban mengaku dibuang di kawasan Bangun Purba, Sergai dalam kondisi terikat,” kata Wawan Munawar menjelaskan,  (03/02).

Dalam pengembangan penyidikan, petugas mengungkap lokasi penadah truk di kawasan Jalan Kayu Putih, Medan Deli dan mengamankan lima orang. Kelima tersangka penadah ditangkap di salah satu gudang sedang mencincang truk. Cincangan truk itu, menurut keterangan tersangka dijual secara acak,” sebut Wawan.

Dari keterangan para penadahnya, diketahui pelaku utamanya warga Dumai, Riau, sehingga penyidik Poldasu berkoordinasi dengan Polda Riau. Kami kemudian mendapat informasi bahwa pelaku perampokan truk bermuatan pupuk ditangkap di Polsek Mandau, Dumai, Riau. Untuk mencari informasi sekaligus pengungkapan kasus, dibentuk tim ke Dumai,” sebutnya.

Dari tersangka PP yang ditangkap Polsek Mandau, diperoleh nama empat pelaku lain. Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan “pelacakan”, dan berhasil menangkap dua pelaku MP (22), warga Dumai dan MZ (39), warga Pinang Kapau, Riau pada Minggu (1/2) dinihari. Keduanya dibawa ke Medan, dan ditahan di Mapoldasu dengan lima tersangka penadah, yaitu ASN (42), warga Jln. Melur 2, Medan Helvetia, LID (31), warga Jln. Diponegoro, Dumai, SR (50), warga Tj. Mulia, Medan (penjaga gudang), RSS (19), warga Dumai Timur, HS (39), warga Matang Pasir, Tj Mulia, Medan.

Barang bukti yang diamankan, dua slang, tali untuk mengikat korban, 1 tabung gas 12 kg, 1 tabung oksigen, dua HP, truk Mitsubishi tanpa bak yang sudah dicincang dan truk Mitsubishi milik pelaku yang digunakan untuk menghadang korbannya. Para tersangka dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun.

Sementara pengakuan tersangka MP, baru satu kali melakukan perampokan. Dia dan tersangka MZ mengatakan, seharinya bekerja sebagai petani. Sedangkan lima tersangka penadahnya, mengaku bekerja di bengkel kawasan Jln. Kayu Putih.(Win)

Tinggalkan Balasan