Polsek Helvetia Ringkus Dua Pencuri Spesialis Kenderaan Bermotor

0
468

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Anggota Reskrim Polsekta Medan Helvetia berhasil meringkus dua pelaku spesialis kendaraan bermotor terhadap korban anggota Polri Heri Paranto Damanik (36) warga Jalan Sunggal Medan.

Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic didampingi AKP Hendrik Temaluru mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing Rainaldy Sahab als Bocil (16) warga Jalan Kapten Muslim Gang Sadar No.13 R Kelurahan Sei Kambing C-II Kec. Medan Helvetia dan Andi Lala Nasution als Lolo (22) warga Jalan Prona, gang Kartika, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Dijelaskan, Kedua tersangka diamankan dari laporan korban karena melakukan pencurian di rumah seorang anggota personil kepolisian. Dari tersangka, polisi mengamankan dua potong baju, tiga potong celana, satu unit TV dari hasil penjual barang kejahatan mereka.

“Kedua tersangka kita amankan  tak jauh dari kediamannya,” kata Kapolsek, (03/02).

Diungkapkan, kasus pencurian ini bermula saat kedua masuk ke dalam rumah korban. Saat berada di dalam, kedua pelaku lalu mengambil barang berharga milik korban seperti 2 unit HP, 1 unit Laptop, 1 unit kamera digital dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria BK 3647 AAK.

Setelah berhasil mengambil barang – barang korban, kedua tersangka lalu menjual sepeda motor Suzuki curian itu seharga Rp3.200.000,- kepada temannya Rudi warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia. Sementara, barang curian lainnya mereka jual secara pribadi. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk berfoya – foya,” jelasnya.

Diungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penadah sepeda motor curian itu bernama Rudy. “Dari pengakuannya, kedua tersangka ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali. Kedua tersangka akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Ronni.(Win)

Tinggalkan Balasan