DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH.M.Si akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus proyek Jalan Soebrantas Kota Dumai yang dikerjakan Tahun Anggaran 2012 lalu.
Konfrensi pers yang dilaksanakan di kantor Reskrim Polres Dumai, Rabu (4/2) sekitar pukul 10.30.wib oleh Polres Dumai, Kapolres Dumai melalui Kasat reskrim AKP Bimo Ariyanto SH,SIk kepada awak media menyampaikan bahwa penyidik sudah menetapkan 4 (empat) nama tersangka pasca pelaksanaan perbaikan jalan Soebrantas Kota Dumai.
Empat nama yang sudah dijadikan tersangka diantaranya dua orang dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Dumai berinitial WR dan AG. Sedangkan tersangka dua orang lainnya dari Konsultan pelaksanaan proyek berinitial N dan MS.
Menurut Bimo, dalam kasus tersebut pihaknya masih melakukan tahap penyidikan dan proses pemeriksaan lanjutan kepada tersangka masih dilakukan peniyidik sepekan kemudian. Dalam hal itu menurut Bimo, ke empat tersangka belum dilakukan penahanan.
Dijelaskan Bimo, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Riau, kerugian Negara dari proyek Jalan soebrantas itu besarnya cukup signifikan yakni Rp 2 miliar.
Kasus yang timbul dari proyek tersebut yakni adanya dugaan penggelapan volume dan spek pekerjaan. Sementara anggaran yang digelontorkan dalam pembangunan jalan Soebrantas itu besarnya Rp 2,8 miliar lebih. (Tambunan)















































