Polda Sumut Akan Razia Kepemilikan Senjata Air Softgun

0
863

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Banyaknya kepemilikan penggunaan senjata api jenis Air Softgun dikalangan Sipil belakangan ini ternyata sering disalahgunakan untuk merampok dan menembak orang. Dan untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Sumut dikabarkan akan melakukan pembenahan dan razia penggunan senjata berpeluru mimis itu.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, orang-orang yang bisa diberikan izin memiliki senjata api untuk bela diri diantaranya, Pejabat Legislatif (DPR/MPR), Pejabat Eksekutif, Pejabat Pemerintah, Pejabat Swasta, Pengusaha, Direktur utama, Komisaris, Pengacara, dan Dokter.

Kalau senjata api bela diri yang bisa diperoleh ada tiga jenis yakni, senjata api dengan Peluru tajam, senjata api dengan peluru karet, senjata api dengan peluru gas/hampa,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa.(17/02).

Nainggolan menjelaskan, untuk mendapatkan senjata api tersebut harus berusia 24 tahun ke atas, minimal punya keterampilan menembak selama 3 tahun, lulus tes Psikologi, lulus tes Kesehatan, dilengkapi Surat Keterangan dari Instansi atau Kantor dari orang yang ingin mendapatkan izin memiliki senjata api.

Selain itu lanjutnya, pemilik juga harus lulus uji keterampilan mengamankan dan merawat senjata api dan, digunakan apabila dalam situasi dan kondisi yang mengganggu keselamatan jiwanya.

Menurut Nainggolan, sekitar 70% senjata api yang dimiliki oleh orang-orang yang telah mendapat izin tersebut kebanyakan senpi jenis peluru karet, 25% peluru hampa, dan 5% peluru tajam. Sedangkan untuk senjata api yang diperuntukkan olah raga seperti senjata Air Softgun dan senjata berburu.

Dan, senjata api untuk olah raga di gunakan apabila pengguna ingin memakainya. Setelah dipakai, senjata tersebut disimpan ke gudang di Perbakin dan tidak boleh dibawa setiap hari namun, masyarakat sipil banyak menggunakan senjata tersebut. Ini sudah ilegal, yang memegang perorangan dibawa kemana-mana,” paparnya.

Untuk itu Perbakin kita imbau agar anggotanya tidak membawa senjata di luar area. Yang memberikan izin itu polisi, kalau oraganisiasi itu hanya memberikan rekomendasi bukan yang lainnya,” pungkasnya.

Terkait hal itu, kata dia, Polisi akan mencari pelaku yang menembak orang baru-baru ini di kawasan jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Labuhan.(Win)

Tinggalkan Balasan