MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara, akan segera memanggil Wakil Ketua DPRD Sumut berinisial ZES dalam kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan KB senilai Rp80 miliar pada enam Kabupaten/Kota di Sumut.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, sejak ditetapkannya sebagai tersangka pada Kamis 11 September 2014 lalu pihaknya belum pernah memeriksa ZES, sehingga akan memanggil kembali politisi salah satu Partai Politik di Sumut itu.
“Sampai saat ini yang bersangkutan memang belum pernah dipanggil sebagai tersangka, meskipun hasil gelar perkara dia (ZES… red) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Proyek Pengadaan Alkes pada enam Kabupaten/Kota di Sumut,” katanya, kepada wartawan, (16/02).
Menurut Nainggolan, panggilan terhadap tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai diperiksa. Pasalnya, hingga saat ini sedikitnya 11 lagi saksi yang sudah diperiksa dari 40 orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk beberapa rekan tersangka semasa menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni inisial, ZES, SB, MA, SPA, KM, CH, dan BN.
Bahkan,lanjutnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kepala Biro Keuangan (Kabiro) Pemprovsu, Baharuddin Siagian. “Ke 11 saksi itu terdiri dari beberapa instansi termasuk staf di DPRD-Sumut, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan rekanan,” ujar mantan Kapolres Nias ini.
Nainggolan menjelaskan, penyidik menetapkan Ketua Parpol itu sebagai tersangka karena sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi apalagi sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Baru, Senin 23 Juni 2014 lalu.
Dari rumah tersangka, penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan saat rapat di Banggar DPRD Sumut terkait kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alat dan Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di enam Kabupaten/Kota di Sumut TA 2012, senilai Rp80 miliar yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB).
“Penggeledahan sudah dilakukan di rumah tersangka termasuk di kantor DPRD Sumut. Nah, setelah penggeledahan itulah penyidik menetapkannya sebagai tersangka karena, ada alat bukti yang ditemukan dari dua lokasi itu,” jelasnya.
Keenam Kabupaten/Kota itu yakni, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Samosir, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Sementara itu, ZES saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya tidak aktif, termasuk dengan pesan singkat yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan. Begitu juga dengan rekan tersangka Aduhot Simamora.
Sedangkan, Sekretaris Hanura Sumut, Ibrahim Husin tidak merespon saat dihubungi. Meski tersambung saat dihubungi tetapi tidak diangkatnya, begitu pun dengan pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dibalas.(Win)


















































