PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Kepolisian Daerah (Polda) Riau didesak segera melepaskan 7 warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul). Saat ini mereka ditahan Polda Riau karena dilaporkan memanen kelapa sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).
Desakan itu dikemukakan seratusan pengunjukrasa yang menamakan diri Kumpulan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan (KAMMPAK) saat melakukan aksi di pintu masuk Markas Polda Riau. “Bapak Kapolda Riau tolong bebaskan warga kami. Mereka bukan pencuri, tapi tanah mereka yang dirampas perusahaan PT BMPJ,’’ tukas Khairul Amri, Koordinator Lapangan (Korlap) KAMMPAK dalam orasinya, Senin (16/2).
Ditambahkannya, penangkapan 7 warga kami oleh anggota Polda Riau beberapa waktu lalu sangat tidak tepat. Mereka bkan pencuri. Apa yang mereka lakukan sama seperti warga lainnya, untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang dirampas oleh PT BMPJ. Perusahaan itu berhak lagi atas tanah tersebut karena izinnya telah dicabut Bupati Rohul Achmad dengan surat keputusan nomor 100/PEM/2008/476.
Khairul menyebutkan, periksa secara perdata legalitas PT BMPJ dan usir perusahaan tersebut. Polri sebagai instansi tugasnya sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat.
“Harusnya polisi berpihak kepada kebenaran masyarakat. Sebab Polri juga adalah mitra masyarakat, bukan mitra perusahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, 9 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Rohul, Rabu (4/2/15) lalu, diperiksa dan ditahan pihak Polda Riau. Setelah diperiksa anggota Satpol PP ini dilepaskan karena statusnya hanya sebagai saksi. Sementara warga yang ikut “diangkut” aparat Polda Riau malah 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.***




















































