LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Belum lama ini Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP melantik dan mengukuhkan serta mengambil sumpah/janji ASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pemerintah Kabupaten Langkat bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, tepatnya Senin (1/4/2024).
Berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 824-41/K/2024 Tanggal 28 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Adapun mereka yang telah dilantik, Faisal Badawi, S.Sos jabatan baru Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Langkat Dan Wahyudi
harto, S.Stp, M.Si jabatan baru Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat. Hal ini di sampaikan oleh Ramly selaku ketua LSM Reaksi Sumatera Utara kepada wartawan di Stabat, kabupaten Langkat, Sumut.
Lebih lanjut Ramly mengatakan bahwa, Pelantikan yang dilakukan oleh PJ.Bupati Langkat Berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 824-41/K/2024 tanggal 28 Maret 2024 tersebut “disinyalir” cacat hukum atau melanggar peraturan menteri dalam negeri (Mendagri).
Kepada wartawan belum lama ini Mendagri mengingatkan, Pj Bupati dilarang mutasi pegawainya. Peringatan keras tersebut berdasarkan undang-undang bahwa kepala daerah seperti gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang memutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dalam negeri, ungkapnya.
Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M. Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
“Jadi rotasi mutasi pejabat untuk saat ini belum dipandang perlu kecuali pengisian-pengisian jabatan yang terjadi kekosongan, itu pun kalau bisa dijabat oleh Plt,”. Oleh sebab itu, jika dipaksakan seperti pelantikan kadis Kominfo dan kepala badan Kesbangpol yang di Lantik pada tanggal 1 April 2024 bertentangan dengan peraturan Mendagri, terang Ramly.(BS).



















































