LANGKAT, SUARAPERAADA.com- Menyikapi kegiatan aksi damai yang dilakukan oleh Ratusan PPPK guru tahun 2023 yang lulus seleksi, beberapa hari yang lalu bertemu Pj Bupati Langkat guna menyampaikan aspirasi untuk percepatan NIP dan SK mereka untuk segera dikeluarkan.
Dalam kegiatan aksi damai tersebut, para PPPK guru yang lulus seleksi itu menyampaikan berbagai alasan, diantaranya masa kerja yang cukup, sudah mengikuti prosedur dari awal dan sebagian sudah bersertifikat sebagai guru.
Aksi damai tersebut mendapat perhatian dan tanggapan serius dari Mas’ud, SH, MH, CPM, CPL, CPCLE, Adv, yang akrab disapa Dimas, salah seorang Praktisi Hukum atau Advokat yang berkantor di Jl.Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.menjelaskan, bahwa dirinya mengaku mengikuti perkembangan kasus indikasi kecurangan dalam proses PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 yang saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum oleh penyidik Krimsus Poldasu dan telah menetapkan dua orang tersangka. Dan para PPPK guru tersebut juga telah melakukan gugatan pada PTUN Medan.
Dimas menghimbau kepada semua pihak agar mentaati proses hukum tersebut. Selain itu, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang artinya bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan sebagaimana di sebutkan pada KUHAP, ungkap Dimas.
Asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap “ucapnya.
Lebih lanjut Dimas menjelaskan bahwa, Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN (Badan Kepegawaian Nasional) untuk mendapatkan nomor induk PPPK, terang Dimas.
Selanjutnya kata Dimas lagi, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian. Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.
Kemudian, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN. Petunjuk Pengisian DRH NI PPPK 2023 dan Tahapannya merujuk isi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK lantas menandatangani perjanjian kerja. Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK, ucap Dimas.
Lebih spesifik,
dijelaskan dalam PP 49/2018 itu bahwa PPK bertanggung jawab untuk menetapkan hasil seleksi kompetensi, melakukan pengangkatan calon PPPK, dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Artinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran kunci dalam proses penerimaan dan pengangkatan PPPK, termasuk dalam penerbitan SK PPPK.
Oleh sebab itu, bisa disimpulkan SK PPPK yang Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat pada bulan April 2024 sudah harus di terima. “Jika hak tersebut di abaikan dan menimbulkan kerugian, maka korbannya dapat menempuh upaya hukum.
Dalam peristiwa ini kita juga prihatin terhadap dua pihak yang menjadi korban atas perbuatan oknum -oknum nakal yang mencari keuntungan, “ terang Advocad Mas’ud. (Basar S)



















































