DUMAI, SUARAPERSADA.com – Djohan, salah seorang pengusaha di Medan Sumatera Utara, hal yang sama juga menggugat PT Pertamina RU II Dumai maupun PT Pertamina Pusat di Jakarta dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
Namun selain Pertamina RU II Dumai dan Pertamina pusat, PT Putra Hari Mandiri perwakilan Kota Dumai, juga termasuk dalam berkas gugatan pengacara Djohan, Cassarolly Sinaga SH.
Materi gugatan penasehat hukum Djohan, Cassarolly Sinaga SH, terhadap para tergugat adalah hal sama dengan gugatan Edi Azmi Rozali SH, pengacara Ahwaludin alias Ahwa, yakni gugatan perbuatan melawan hukum.
Hanya saja, dalam perkara perdata ini, Edi Azmi terlebih dahulu mengajukan gugatannya ke PN Dumai (tahapan sidang sudah penyerahan jawaban dari para kuasa tergugat-red).
Sedangkan terhadap perkara gugatan perdata oleh Djohan ini, sidang yang digelar di ruang utama PN Dumai hari ini, Rabu (16/11), sidangnya baru perdana pembacaan gugatan oleh Cassarolly SH.
Dalam perkara ini, hakim majelis yang memimpin sidang yakni, hakim Sarah Louis Simanjuntak SH. MH, didampingi hakim anggota, Irwansyah. SH dan hakim Renaldo MH Lumbantobing SH MH, dengan Panitra pengganti (PP) Asmiati.
Sementara itu, usai mendengarkan pembacaan gugatan oleh Cassarolly, hakim Sarah Louis pada tergugat maupun kuasa para tergugat menyebut agenda sidang berikutnya sepekan kemudian adalah mendengarkan jawaban dari para tergugat atas gugatan tergugat.
Sebagaimana diketahui, perkara ini adalah terkait atas perkara tanah timbun yang dikeruk oleh PT PHM atas perintah Pertamina RU II Dumai.
Objek tanah/lahan dan tanah timbun yang dikeruk oleh PT Putra Hari Mandiri, letaknya di RT 10 wilayah kelurahan Pelintung, kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Tanah timbun yang dikeruk PHM, yakni disebut diatas lahan milik Ahwaludin dan Djohan yang langsung bersempadan. Akan tetapi PT Pertamina juga menyebut kalau lahan tempat tanah timbun dikeruk tersebut, adalah milik Pertamina.
Atas peristiwa itu, lahan tersebut pun menjadi status bersengketa antara Ahwaludin, Djohan dan Pertamina.
Selain gugatan perdata di layangkan oleh pengacara Ahwaludin maupun pengacara Djohan, akibat lahannya yang dikerok dan diduga diserobot, Ahwaludin maupun Djohan lewat kuasanya, juga melaporkan pihak PT Pertamina maupun PT Putra Hari Mandiri ke Polres Dumai.
Informasi yang diperoleh media ini, kasus pidana tersebut masih terus ditangani proses penyidikan oleh penyidik Polres Dumai.**(Tambunan)




















































