
PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pekanbaru merupakan kota metropolitan di Pulau Sumatera, yang telah memiliki ± 700 masjid. Dan diperkirakan akan menyembelih hewan korban sebesar 30% di Kota Pekanbaru, dari total penyembelihan di Provinsi Riau, yang tersebar di berbagai Masjid atau musholla yang menjadi tempat penyelenggaraan penyembelihan hewan pada saat Idul Adha, hal itu di katakan Endah Purnamasari, dari Laboratorium Teknologi Pasca Panen Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau kepada sejumlah wartawan (29/8/2017) di Kantor PWI Cabang Riau.
Endah mengatakan Berdasarka Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 413/Kpts/TN.310/7/1992, menyatakan bahwa proses penyembelihan hewan potong untuk keperluan adat dan agama tidak wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Menurut Endah, konsekuensi pemotongan tidak di RPH, dengan penyelenggaraannya dilakukan oleh masyarakat umum, dan penyembelihan kepada panitia yang secara sukarela dan mampu mengelola pelaksanaan ibadah kurban tersebut.
Namun demikian, seluruh aspek yang berkaitan dengan penyembelihan tetap harus terpenuhi. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan daging yang halal dan thoyyib. terang Endah
Endah mengatakan Daging merupakan bahan pangan yang mengandung nilai gizi tinggi. Akibatnya daging mudah rusak (perishable food), dan menjadi media paling cocok bagi pertumbuhan mikroorganisme.
“Potensi bahayanya meliputi mikrobiologis (Obeng et al., 2013), kimiawi dan fisik (Stoica et al., 2014),” terang Endah
Oleh karena itu perlu penanganan yang cepat dan tepat, agar daging tersebut sampai ditangan masyarakat tetap memiliki mutu yang baik.
“Kebanyakan masyarakat peserta korban, belum memenuhi syarat penyembelihan ternak qurban. Contohnya, pemahaman tentang penyakit ternak sangat mengandalkan keberadaan dokter hewan/ tenaga pemeriksa kesehatan hewan,” lanjutnya.
Hal tersebut mungkin dikarenakan masih minim, perangkat tersebut yang tersedia untuk memberikan pelayanan secara maksimal. Akibatnya, penanganan ternak hidup saat datang ke masjid pada umumnya kurang baik, dimana ternak mengalami kehujanan, kepanasan, stress, terganggu dengan lingkungan dan orang baru.
Selain itu juga ditemukan proses penyembelihan yang dikerumuni banyak orang, penggantungan hewan qurban terbalik, peletakan hewan sembelih disembarang tempat sehingga rawan kontaminasi dari tanah, darah, dan kotoran ternak sendiri.
Hal ini juga disebabkan oleh faktor kurangnya pemahaman tentang pemilihan ternak yang bebas dari penyakit menular, proses penanganan ternak hidup, penyembelihan dan pemotongan karkas hingga penanganan daging.
Pada tahap penanganan daging, indikator kontaminasi mikroba Total Plate Count, Escherichia Coli dan Coliform daging sapi kurban tidak memenuhi standar yang ditetapkan menurut SNI 3932:2008.
Menurut Endah, dari hasil observasi yang dilakukan, memperlihatkan daging diletakkan di atas lantai beralas. Kondisi lantai bisa jadi juga merupakan sumber kontaminasi. Fenomena lain, banyaknya pekerja pada saat penyelenggaraan kurban mengakibatkan potensi yang cukup besar terhadap kontaminasi, apalagi proses distribusi sampai ke tangan konsumen terlalu lama hingga sore.
Akibatnya, daging mengalami kebusukan ditandai dengan bau yang menyimpang, warna gelap, dan kering. Pengemasan daging yang tercampur dengan non daging (jeroan dan tulang). Kondisi demikian menyebabkan kualitas daging menurun yang pada akhirnya nilai gizi daging menurun, menimbulkan penyakit, dan akhirnya daging bukan menjadi makanan thoyyib.
Endah mengatakan, tingginya tingkat cemaran kontaminasi Total Plate Count, Escherichia Coli dan Coliform menandakan bahwa penanganan dan pemotongan hewan kurban di masjid-masjid belum menerapkan sistem sanitasi dan higiene yang baik selama proses produksi daging.
Berikut adalah hasil persentase implementasi SOP penyembelihan :
Persyaratan dan Tempat Penanganan Daging yang telah diimplementasikan yaitu 50,85% dengan kategori penilain (Sedang) dan yang belum diimplementasikan yaitu 49,15%.
Persiapan Pemotongan Hewan Kurban yang telah diimplementasikan yaitu 39,07% dengan kategori penilain (Buruk) dan yang belum diimplementasikan yaitu 60,93%.
Penyembelihan Hewan Kurban dan Penanganan Produknya yang telah diimplementasikan yaitu 52,01% dengan kategori penilain (Sedang), dan yang belum diimplementasikan yaitu 47,99%.
Pembinaan dan Pengawasan yang telah diimplementasikan yaitu 4,59% dengan kategori penilain (Sangat Buruk), dan yang belum diimplementasikan yaitu 95,41%.
Endah megatakan, fenomena diatas menunjukkan kurangnya kesadaran dan usaha masyarakat dalam kegiatan pemotongan hewan kurban untuk menghasilkan daging kurban yang Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH). Serta kurang maksimalnya pembinaan dan pengawasan pemerintah dan instansi yang terkait dalam meningkatkan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang sesuai standar operating procedure (SOP).
Meningkatkan presentase implementasi SOP penyembelihan hewan kurban tidak dapat dilakukan sendirian. Hal ini dilakukan bersama-sama antara masyarakat, stake holder dan pemerintah. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menganalisa pengetahuan-pengetahuan yang penting dan mendesak diberikan kepada masyarakat tentang pelaksanaan qurban yang sesuai syari’at.**(rls/manaor)





















































