PULAU RUPAT, SUARAPERSADA.com – Sekelompok masyarakat melakukan penambangan penambangan Pasir di laut Pulau Rupat, Kabuapten Bengkalis Riau, Setidaknya ada dua tempat eksploitasi yang menjadi lokasi penambangan. Informasi diterima crew media ini aktivitas tersebut telah berlangsung hingga sekitar tujuh tahun lamanya.
Aktiviatas penambangan pasir tersebut diduga tidak memeliki izin dari instansi berwenang alias illegal, namun kegiatan tersebut tidak pernah terusik karena disebut-sebut sudah “disusupi” oknum berwenang pemangku kepentingan.
Beberapa orang warga Pulau Rupat kepada awak media menyebutkan, bahwa aktivitas penambangan pasir di dua lokasi laut Pulau Rupat Bengkalis, yakni di laut Pulau Ketam dan Injap pulau Rupat, memang diakui tidak ada izin atau liar alias illegal.
Berangkat dari pengakuan sejumlah warga dimaksud, Minggu dan hari ini (Senin 2-3/10), tim wartawan mencoba turun langsung kelokasi penambangan/pengerukan pasir dimaksud untuk membuktikan kebenaran pengakuan warga tersebut.
Apa yang disampaikan warga kepada awak media soal kegiatan penambangan pasir di dua tempat laut Pulau Rupat Bengakalis itu, benar adanya. Awak media ini pun mengabadikan kegiatan tersebut. Crew awak media yang turun kelokasi dimaksud, sempat melihat sejumlah kapal Motor sudah berisi pasir putih yang baru keluar dari lokasi laut pengerukan pasir itu.
Informasi diperoleh suarapersada.com, bahwa Kapal Motor bermuatan pasir putih hasil pengerukan di laut Pulau rupat tersebut, katanya akan dibawa ke Bengkalis dan ada yang ke Kota Dumai.
Kapal Motor yang mengangkut pasir dari hasil penambangan diduga illegal itu, menurut sumber telah mengantongi dokumen Surat Ijin Berlayar (SIB) dikeluarkan oleh Perhubungan kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Batu Panjang, Pulau Rupat.
Crew awak media ketika turun ke lokasi pengerukan pasir putih diduga ilegal itu, Minggu (2/10), sempat melihat adanya iring iringan enam unit kapal bermotor tampak mengangkut pasir putih sedang melintas diperairan laut Dumai.
“Pasir yang diangkut kapal itu, adalah yang dikeruk dari bawah laut Pulau Ketam dan Injab, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis-Riau”, ujar sumber yang turut bersamaan turun kelokasi pengerukan pasir tersebut.
Sumber media ini mengatakan, bahwa kegiatan penambangan dan penjualan pasir diduga illegal dari Kedua Pulau Rupat tersebut, katanya dikoordinir oleh salah seorang warga pulau Rupat bernama Syamsudin.
Dijelaskan sumber itu, bahwa mulusnya kegiatan penambangan pasir diduga illegal tersebut hingga pemasarannya di Kabupaten Bengkalis maupun di Kota Dumai, disebut telah terlebih dahulu menjalin kerjasama terselubung dengan sejumlah oknum aparat berkompeten di laut maupun darat, sehingga tidak ada hambatan sampai ke tujuan.
Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang ABK pengangkut pasir illegal dari Pulau Rupat Ke Bengkalis, bersama ABK Kapal Bermotor lainnya, yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mendapat hambatan di perjalanan.
“Jangankan bawa pasir. bawa barang ilegal lainnya pun, bila pak Arsad dan Syamsudin yang menyuruh. kita pasti nyaman berlayar dilaut.” ujar ABK yang tidak mau menyebut namanya itu.
Sementara itu, ketika ditanya perihal siapa Arsad dan Syamsudin tersebut, serta apa kepentingannya dalam kegiatan penambangan pasir tersebut, ABK yang mengaku berdominisili di Pulau itu menyebut kurang jelas mengetahuinya.
“Kalau pak Arsad saya ngak tau, tetapi kalau ada pemeriksaan dilaut, kami harus mengatakan kalau kapal yang kami bawa itu adalah milik pak Arsad. Bila tidak, kami pasti ditangkap. Sedangkan di Kesyahbandaran Pulau Rupat, kalau tidak melalui PT Kubu Jaya, kita pasti tidak dikasih Surat Ijin Berlayar (SIB)”, ungkap pria paroh baya itu mejelaskan.
Hingga berita ini dilansir, suarapersada.com belum berhasil mengkofirmasi Arsyad maupun Syamsudin, soal kebenaran informasi seputar penambangan atau pengerukan pasir di Pulau Rupat yang diduga illegal tersebut.**(Tambunan)



















































