Apin Merauke Digugat Yayasan Riau Madani, Tommy FS Siap Jadi Saksi Fakta

0
622

RENGAT, SUARAPERSADA.com – Pengadilan Negeri Rengat menerima pengajuan gugatan terhadap salah seorang pengusaha besar Suwirio Wijaya alias Apin Merauke.

Gugatan tersebut diajukan Yayasan Riau Madani terkait perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.550 hektar di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi.

Humas Pengadilan Negeri Rengat Wiwin Sulistiya SH dikonfirmasi, Minggu (2/10) membenarkan telah menerima permohonan gugatan dari Yayasan Riau Madani terkait penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 26 September 2016 dengan nomor 23/Pdt-G/LH/2016/PN-RGT,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma menyebutkan kawasan HPT yang saat ini telah menjadi perkebunan kelapa sawit milik Apin Merauke melibatkan Wakil Bupati Kuantan Singingi H Halim.

“Apin menguasai kawasan hutan itu beli dari H Halim yang saat ini menjabat sebagai Wabup Kuansing,” ujarnya.

Dalam gugatan itu Yayasan Riau Madani juga mengajukan turut sebagai tergugat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, Suwirio Wijaya alias Apin Merauke belum bersedia memberikan klarifikasi ketika dikonfirmasi terkait gugatan Yayasan Riau Madani terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Rengat.

Disisi lain, Sekretaris Yayasan Riau Madani menyebutkan dirinya siap menjadi saksi fakta tentang legalitas yayasan jika memang dibutuhkan.

“Saya siap menjadi saksi jika Apin Marauke membutuhkan. Dari awal saya sudah katakan semua gugatan yayasan itu akan kita counter dengan fakta mengenai legalitasnya sebagai lembaga penggugat,” ujar Tommy meyakinkan.

“Inilah modus-modus yang dilakukan yayasan itu untuk menakut-nakuti pengusaha perkebunan. Saya katakan ini karena saya masih menjadi sekretaris yang sah sesuai AD/ART Yayasan Riau Madani,” tandasnya.**(Jason N/Mora)

Tinggalkan Balasan