MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pengusaha gas oplosan, IB yang tempat usahanya digerebek oleh Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Rengas, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, hingga kini belum ditahan.
Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, pihaknya tidak menahan IB lantaran harus terlebih dahulu memintai keterangan saksi ahli, yakni pihak Pertamina.
“Ancamannya di bawah 5 tahun, selain itu kita juga harus meminta keterangan dari saksi ahli, yaitu pihak Pertamina,” sebut Ikhwan kepada wartawan, Kamis (07/01).
Meski begitu, Ihkwan mengaku akan terus melanjutkan penanganan kasus yang berpotensi merugikan masyarakat umum tersebut. Pihaknya akan terus memproses kasus sampai tuntas.
“Kasusnya pasti kami ungkap, tidak mungkin kami biarkan. Soalnya ini kebutuhan masyarakat secara umum, karena ini termasuk sembako,” lanjutnya.
Diketahui, sebelumnya Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, telah dilakukan penindakan terhadap kegiatan pemindahan isi gas tabung ukuran 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Rengas, Kelurahan Sekip. Tak hanya gas, seorang pria berinisial IB selaku pengusaha juga turut diamankan.
”Pengusahanya berinisial IB sudah menjalankan bisnis gas oplosan selama setahun. Dalam sebulan pengusaha mendapatkan keuntungan Rp 12 juta per bulan,” kata Haydar.
Haydar menjelaskan, pihaknya telah mengamankan lima orang pekerja dari TKP. Namun sejauh ini kelimanya masih diperiksa sebagai saksi.**Win



















































