DUMAI, SUARAPERSADA.com – Akhiri–akhir ini banyak masyarakat Dumai yang bertanya tanya tentang maksud dan tujuan Yayasan Riau Madani untuk menggugat Kementerian Dalam Negeri RI, Pemprov Riau, Pemko Dumai dan Sejumlah Perusahaan yang beroperasi di Dumai.
Munculnya pertanyan dari berbagai kalangan masyarakat Dumai itu, setelah adanya pengakuan dari salah seorang aktivis LSM bernama Tommy Freddy Simanungkalit, yang menyebutkan kalau Akta Notaris Nomor 29 tertanggal 19 Oktober 2009, yang dijadikan sebagai legalitas Yayasan Riau Madani untuk melakukan gugatan legal standing kepada sejumlah tergugat, terindikasi cacat hukum.
“Ya, selaku salah satu pendiri Yayasan Riau Madani, saya tidak mengetahui mereka, maksud saya Surya Darma, Maturidi, Ahmad Jhoni dan Rio Rizal, membuat gugatan atas nama Yayasan Riau Madani ke Kekementerian Dalam Negeri Republik Indonesia C/Q Pemvrof Riau dan Pemerintah Kota Dumai, PT Pelindo I Cabang Dumai, PT SDS, PT Wilmar Group, PT Naga Mas, PT Inti Benua dan Perusahaan lainnya di Dumai.” Ungkap Tommy.
Dan selaku salah satu pendiri di Yayasan Riau Madani, Tommy Freddy Simanungkalit, mengaku telah jenuh dan muak dengan trik-trik cari uang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di Yayasan Riau Madani.
”Kalau mereka memang benar benar serius untuk menggugat para pihak, lalu mengapa mereka tidak ada menjadikan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan kementerian Kehutanan Republik indonesia sebagai turut tergugat dalam berkas gugatan tertanggal 8 Desember 2015 itu,” ujar Tommy Freddy Simanungkalit, Kamis ( 07/01 ) kepada suarapersada.com.
Berbeda dengan Surya Darma, selaku Ketua Umum Yayasan Riau Madani yang beralamat di Jalan Repelita 1 Nomor 25 A Tampan Pekanbaru-Riau, saat dikonfirmasi suarapersada.com, dia justru berkata, kalau dirinya siap untuk menunjukan Akta perobahan dan Surat dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
“Kalau legalitas kami tidak jelas, mengapa gugatan kami tidak ditolak mereka ?” ujar Surya Darma, seakan bertanya kepada suarapersada.com.
Bahkan saat ditanya mengenai keabsahan Akta pendirian No 29 tertanggal 19 Oktober 2009, yang dijadikan sebagai alas legalitas gugatan melawan sejumlah perusahaan penimbun dan pengolah minyak CPO di Dumai.
Surya Darma, justru berkata, hari Selasa ( 12/01 ) mendatang, akan menunjukan akta perubahan dan Surat Kementerian Hukum dan Ham, tentang pendirian Yayasan Riau Madani.
”Hari Selasa besok, aku tunjuk sama lae, akta perobahan dan Surat Kementerian Hukum dan Ham Nya,” kilah Surya Darma, via pesan singkatnya menjawab suarapersada.com.**(Mulak Sinaga)




















































