PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Kepala Selolah SMPN 32 Pekanbaru, Corinorita, SPd, membantah telah melakukan penamparan dan memfitnah Jogonegoro, penjaga sekolah SMPN 32 Pekanbaru sebagaimana yang dibeberkan Jigonrgiro kepada awak media.
Bahkan Cori mengancam akan membawa masalah tersebut keranah hukum, karena dianggap telah mencemarkan nama baik. Hal tersebut dijelaskan Kasek SMPN 32 saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (22/1).
Diakuinya, selasa (20/2) lalu terjadi masalah antara dirinya dengan Jogonegoro yang disaksikan oleh beberapa guru. “Saya menegor Jogo, karena dianggap tidak melaksanakan tugas sesuai tupoksinya sebagai penjaga sekolah. Jadi kalau disebut, saya menamparnya, itu tidak benar,” akunya.
Diuraikan Cori, permasalahan berawal saat yang bersangkutan meminta rekomendasi untuk perpanjangan kontrak kerja yang akan diusulkan ke Disdik. Namun pihaknya menolak. “Penolakan memberikan rekonendasi tersebut, karena pihak sekolah maupun majelis guru, menilai bahwa Jogonegoro tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” urainya.
Menurut Cori, hingga saat ini, pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke dua. “Namun yang bersangkuta tidak menggubris dan tidak pernah mengindahkan peraturan sekolah,” kata Cori.
Sehingga bersadasarkan kesepakatan dengan majelis guru, bahwa yang bersangkutan tidak deterima lagi bekerja sebagai penjaga sekolah di SMPN 32, “Penolakan ini akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan dalam waktu dekat ini,” kata Cori lagi.
Menurut Cori, belum lama ini, arsip arsip surat penting hilang, korsleting listrik, kran air rusak, namun saat yang bersangkutan di tanya, selalu mengaku tidak tahu menahu.
“Dengan kondisi demikian, tentunya sekolah sudah tidak nyaman. Jadi berdasarkan kesepakatan bersama, antara kasek dan majelis guru telah ditetapkan, menolak Jogonegoro sebagai penjaga sekolah di SMPN 32 ini,” pungkasnya.( jsn)



















































