Mantap, Kasmarni Mengundurkan Diri

2
11508

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Bupati Bengkalis Non aktif Amril Mukminin yang didakwa melakukan tindak pidana Korupsi, hadir secara daring dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (27/8/2020). Terdakwa terlihat cukup santai saat sebelum dimulai persidangan.

Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, masing-masing atas nama Jonny Tjoa (pengusaha asal Medan), Adyanto (pengusaha asal Medan) dan bakal calon Bupati Bengkalis, Kasmarni (istri terdakwa).

Mengejutkan, sebelum didengar kesaksiannnya, Kasmarni meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan sepucuk surat.

Baca juga : Libatkan Anak, Amril Mukminin Terkesan Ajarkan Prilaku Koruptif

”Jika diijinkan yang mulia, saya ingin membacakan surat pengunduran diri sebagai saksi atas terdakwa, karena saya sebagai istri sah terdakwa yang mulia,” ujar Kasmarni berharap.

Usai membacakan surat pengunduran dirinya, Kasmarni yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis terlihat “lega”. Selanjutnya tanpa membuang waktu Hakim ketua Lilin Herlina, SH. MH. mempersilahkan Kasmarni untuk meninggalkan persidangan.

Baca juga : Amril Mukminin Tokoh Masyarakat atau “Preman” ?

Dalam persidangan terungkap, saksi Jonny Tjoa menjelaskan sekira tahun 2012 dirinya berkenalan dengan terdakwa Amril, itupun setelah dikenalkan oleh masyarakat yang memberitahu bahwa ada seorang tokoh masyarakat bernama Amril Mukminin yang sudah biasa mengurus keamanan ditempat ini. Karena menurutnya sejak pabrik kelapa sawit miliknya berdiri tahun 2010 selalu terjadi keributan.

Baca juga : 22 Miliyar Menguap di Kasus Amril Mukminin

“Apakah saudara saksi mengetahui kalau terdakwa saat itu anggota DPRD, tanya jaksa, tidak tau pak, setahu saya beliau adalah tokoh masyarakat” kata saksi.

Lanjut jaksa lagi, apakah saat terdakwa terpilih menjadi Bupati tahun 2016, saksi mengetahui ? “Saya tidak tahu pak jaksa, karena saya tidak mengerti politik, saya murni pengusaha,” kata saksi coba berkelit.

Baca juga : Hakim Tipikor Ungkap Pembagian Uang Haram di Bengkalis

Pada dakwaan kedua, Amril Mukminin didakwa melanggar pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sementara itu, saksi lainnya Adyanto, menerangkan bahwa dirinya juga melakukan hal yang sama sebagaimana saksi Jonny Tjoa,.

“Saya menyetor uang kepada Kasmarni secara tunai sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, yang mulia, dengan cara setiap bulan diantar ke rumah kediaman terdakwa di Lubuk Basung”, ungkap Adyanto.

Baca juga : 22 Miliyar Menguap di Kasus Amril Mukminin

Saksi mengaku semua itu dilakukan tanpa adanya perjanjian, karena sudah menganggap terdakwa seperti keluarga.

Lagi kata saksi, ”pak Amril pernah bilang, nanti aja buat perjanjian, setelah anak saya cukup umur untuk menjadi saksi,” kata Adyanto menirukan ucapan Amril ketika itu.

Usai persidangan, kepada Jaksa KPK awak media ini menyinggung terkait dengan rekening atas nama Kasmarni, yang diduga sebagai rekening penampungan hasil suap dan gratifikasi, apakah akan diarahkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, “saat ini kita akan fokus dulu untuk membuktikan pasal suap dan gratifikasi. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada hal-hal lain yang akan kami ungkap bahwa tidak sebatas ini. Kami akan lakukan analisa dulu dan kita lihat kedepannya fakta-fakta persidangan, tetapi saya tegaskan bahwa kemungkinan itu pasti ada,” kata Takdir mengakhiri.**(Batara).

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan