DUMAI, SUARAPERSADA.com – Manager Teknik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai, Teuku M Saldi, mengatakan, atas keterlambatan pengerjaan proyek jembatan lingkar Sungai Dumai tahap pertama akan dilakukan tindakan denda.
“Kita tidak akan main-main, sanksi denda atas pekerjaan yang belum selesai akan dilakukan”, ungkap Saldi.
Denda yang akan dikenakan kepada perusahaan PT Brantas Abipraya selaku pihak kontraktor proyek jembatan lingkar, menurut Saldi akan dihitung semenjak awal keterlambatan pekerjaan setelah perpanjangan masa pekerjaan atau addendum.
Maka pihaknya (Pelindo) kata Saldi sedang mempersiapkan proses penghitungan denda atas keterlambatan pengerjaan proyek ringroad tersebut.
Sebelumya secara terpisah kepada media ini disampaikan Aidil pihak konsultan pengawas proyek jembatan sungai Dumai tahap I menyampaikan, pekerjaan yang terlambat penyelesaiannya akan dikenakan sanksi finalty oleh Pelindo sebagaimana yang ditetapkan.
Diakui Aidil lagi, setelah berakhir addendum 5 bulan, PT Brantas Abipraya (Persero) saat itu belum selesai mengerjakan pengecoran slab main Bridge 4 segmen yang ada, cor beton rigid oprit, accessories pagar, railling, lampu penerangan dan pengaspalan, jelas Aidil.
Sementara ditemui terpisah di kantornya, Jum”at (3/8-2018), asisten manager Teknik Pelindo I Cabang Dumai, Hendri, kepada media ini juga mengakui pihaknya akan melakukan tindakan denda kepada pihak kontraktor atas pekerjaan yang tidak selesai setelah addendum.
“Pelindo akan melakukan denda tetapi ditunggu dulu pekerjaan selesai baru dilakukan proses hitung denda”, ungkap Hendri memastikan.**(Tambunan)




















































