DUMAI, SUARAPERSADA.com – Salah seorang kelurga terdakwa kasus laka lantas, Taruli Tobing, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PN Dumai yang memvonis keluargannya terdakwa Pengaduan Nauli Simanungkalit, lebih tinggi dari terdakwa lainnya pada perkara yang sama.
Pasalnya, kata Taruli Tobing, terdakwa Pengaduan Nauli Simanungkalit (sudah terpidana) di hukum majelis hakim PN Dumai dengan vonis selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya (Ramadhtul Hidayat) perkara yang sama kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) korbannya juga meninggal perkara nomor 375/Pid.Sus/2019/PN.Dum di vonis majelis hakim lebih ringan yakni hanya 10 bulan penjara saja.
“Perkara ini patut dipertanyakan,” ujar Taruli Lumbantobing, yang mengaku kecewa dan menyayangkan putusan majelis hakim itu.
Menurut Taruli Lumban Tobing kepada media ini, Pengaduan Nauli Simanungkalit yang perkaranya sudah putus tersebut mengaku sudah berdamai dengan keluarga korban meninggal.
Namun, Pengaduan Nauli Simanungkalit yang dituntut JPU hanya 9 bulan akhirnya divonis majelis hakim dipimpin Hendri Tobing SH dengan putusan menjadi 18 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara.
“Lantas, kenapa terdakwa Ramadhtul Hidayat yang dituntut Jaksa hanya 2 bulan kurungan akan tetapi vonis hakim hanya menaikkan menjadi 10 bulan penjara saja,” ucap Taruli Tobing dengan kembali menyebut dirinya maupun keluarga kesal dan kecewa atas vonis hakim itu.**(Tambunan)

















































