JPU Tuntut 2 Bulan, Eh… Hakim Malah Vonis 10 Bulan Penjara

0
471

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Ada-ada saja yang terjadi belakangan ini di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Riau. Setelah beberapa perkara yang diputus majelis hakim bisa dikatakan hampir seturut dengan kemauan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kali ini “keunikan” kembali dipertontonkan majelis hakim dalam perkara laka lantas. Tak pelak hal tersebut mengundang perhatian publik.

Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) Jum’at 3 Mei 2019 lalu hingga korbannya warga Dumai bernama Paijo, meninggal dunia disidangkan di Pengadilan ini.

Kejadian naas itu berlangsung di jalan Arifin Ahmad, Gg Dualim I, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau. Kejadian sekitar pukul 08.20 Wib.

Atas kejadian laka lantas yang merenggut nyawa Paijo itu, Ramadhtul Hidayat, yang juga warga Dumai terpaksa berurusan hukum dengan kepolisian hingga kejaksaan. Ramadhtul pun menjadi tersangka hingga terdakwa dan terpidana.

Setelah beberapa kali menjalani persidangan di PN Dumai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Roslina SH, pun menuntut terdakwa Ramadhtul Hidayat dengan tuntutan pidana selama 2 bulan kurungan.

Tuntutan JPU ini menuntut hukuman bagi terdakwa Ramadhtul Hidayat selama 2 bulan saja sungguh sangat ringan tidak seperti kasus laka lantas lainnya yang sudah dituntut dan diputus oleh majelis hakim lainnya.

Sebagaimana fakta perkara laka lantas lainnya di lingkungan Perusahaan Wilmar Group di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung dengan terdakwa Pangaduan Nauli Simanungkalit berapa bulan lalu (perkara sudah vonis).

Terdakwa Pengaduan Nauli Simanungkalit ini sebelumnya di tuntut JPU Hengki Fransiscus Munte SH (berkas dan sidang terpisah) dengan tuntutan pidana selama 9 bulan penjara.

Atas tuntutan majelis hakim dipimpin hakim Hendri Tobing SH MH, yang juga ketua PN kelas IA Dumai ini juga memutus hukuman kepada terdakwa Pangaduan Nauli Simanungkalit lebih tinggi menjadi 18 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara.

Padahal atas kejadian laka ini, Pangaudan Nauli Simanungkalit sudah berdamai dengan pihak keluarga korban meninggal tersebut, akan tetapi majelis hakim ini menaikkan vonis bagi Pangaduan Nauli Simanungkalit menjadi 18 (1 tahun 6 bulan) penjara dari sebelumnya tuntutan JPU 9 bulan penjara.

Hal ini lah menjadi perhatian publik khususnya pengunjung sidang di PN Dumai, kenapa terdakwa Panguan Nauli Simanungkalit di tuntut JPU selama 9 bulan penjara dan vonis hakim pun naik menjadi 18 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Ramadhtul Hidayat yang hanya dituntut 2 bulan kurungan saja, namun majelis hakim dipimpin Hendri Tobing SH MH hanya menaikkan vonis menjadi 10 bulan penjara saja.

“Apa yang terjadi dengan perkara ini ?” demikian pertanyaan publik di Kota Dumai.

Memang, JPU Roslina SH menuntut terdakwa Ramadhtul Hidayat selama 2 bulan penjara saja sebagaimana dalam dakwaannya melanggar pasal 310 ayat (4) UURI nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Terdakwa Ramadhtul Hidayat disebut JPU dalam tuntutannya karena kelalaian terdakwa mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Namun rupanya tuntutan JPU itu tidak sejalan dengan pendapat majelis hakim PN Dumai yang dipimpin Hendri Tobing SH MH itu.

Sebagaimana amar putusan yang dibacakan Hendri Tobing SH, di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai, Senin (2/12-2019), terdakwa malah di vonis pidana selama 10 bulan penjara.

Atas putusan yang di dibacakan hakim Hendri Tobing SH, terdakwa Ramadhtul Hidayat maupun JPU Roslina SH menaggapi pertanyaan hakim menyebut pikir-pikir.

Sementara usai sidang pembacaan vonis terdakwa Ramadhtul Hidayat, media ini mencoba konfirmasi humas PN Dumai, Muhammad Sacral Ritonga SH terkait sidang dan putusan laka lantas yang berbeda-beda tersebut.

Menurut Muhammad Sacral Ritonga SH, hal tersebut merupakan kewenangan majelis untuk memutus perkara tersebut dan tidak bisa dikomentari, ujar Sacral menjelaskan sembari menyebut menyarakan untuk melihat apa pertimbangan majelis.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan