DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara pidana yang seharusnya perkara perdata, atas nama terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, Kamis ( 28/11/2019 ) kemarin kembali di gelar di ruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri Kls IA Dumai dengan agenda mendengar keterangan empat orang saksi meringankan untuk terdakwa yang sengaja dihadirkan Kuasa Hukum terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng.
Surat perjanjian pembagian harta gono gini yang dijadikan sebagai dasar mempidanakan terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng menurut saksi ahli pidana bernama DR Erdianto SH MHum tidak sah karena dianggap dibawah tekanan.
“Kalau penandatanganan surat perjanjuannya di Rumah Tahanan Negara itu tidak sah. Karena penandatanganan surat perjanjian dianggap di bawah tekanan. Dan lebih tidak sahnya lagi, bila penandatanganan akta perjanjian tersebut tidak dihadapan Notaris dan tidak didaftarkan di kantor Badan Catatan Sipil setempat,” ujar Saksi ahli tidak pidana yang mengaku masih aktif sebagai Dosen tetap di Universitas Riau dan UIR itu di depan persidangan kantor Pengadilan Negeri Kls I A Dumai, Jum at ( 28/11/2019 ) menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Cassarolly Sinaga SH.
Bahkan saat Kedua Kuasa Hukum terdakwa (Cassarolly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH ) mempertanyakan mengenai kekuatan dakwaan Psl 362 dan Psl 372 dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai terhadap perkara yang menjerat terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, sementara surat bukti cerai antara terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng dengan saksi pelapor yaitu Arini (istri terdakwa) belum ada.
“Nah seperti yang saya terangkan tadi, bahwa pihak penyidik punya wewenang untuk mempersangkakan dan Jaksa Penuntut Umum punya hak dan wewenang untuk mendakwa seseorang atau kelompok. Karena sangkaan dan dakwaan mereka itu masih bersifat dan menjalankan asas praduga tak bersalah. Dan pihak Majelis persidangan lah nantinya yang akan memutuskan, apakah tersangka itu di vonis bebas atau dipenjarakan,” ujar DR Erdianto SH MH memperjelas keteranganya.
Tapi saat ditanya apakah alat bukti (surat perjanjian yang diduga cacat hukum) bisa mempidanakan seseorang ? “Maaf karena yang menjatuhkan vonis seseorang terdakwa masuk pidana atau tidak adalah Majelis Hakim persidangan. Itu berpulang kepada hati nurani Majelis nya,” kata DR Erdianto SH MHum mengakhiri pendapatnya menjawab Cassarolly Sinaga SH.
Sehungan dengan apa yang dijelaskan oleh saksi ahli pidana DR Erdianto SH MHum, bahwa dalam persidangan sebelumnya, saksi meringankan yang dihadirkan Kuasa Hukum terdakwa juga menerangkan, bahwa sebelum penandatanganan surat akta perjanjian pembagian harta gono-gini antara pasangan suami terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng ke Istri (Arini) saksi pelapor Saksi Timo Kipda missalnya dalam keterangannya di persidangan menyebutkan bahwa Ayu Junaidy dan orang tua terdakwa Abeng meminta dia (Timo Kipda) untuk ikut ke Rutan menjumpai terdakwa Abeng, guna mewujudkan penandatanganan surat perjanjian pembagian harta gonogini dari terdakwa Abeng ke Istri (Arini) dan anak anaknya, dalam ke ikut sertaannya ke Rutan Dumai, Timo mengaku ada mendengar nada ancaman dari pihak yang hadir saat itu ke terdakwa Abeng yang berbunyi, bila tidak ditanda tangani akan diancam dengan hukuman berat.
Sementara itu, saksi Zainal Arif dalam keterangannya di persidangan menyebutkan bahwa dalam proses pembuatan dan penandatanganan perjanjian itu, saya sendiri merasakan kalau Abeng dalam tekanan. Dengan alasan menurut Zainal, bahwa pada tanggal 20 Desember 2017 lalu, pihak rombongan dari Kejaksaan Negeri Dumai membawa terdakwa Abeng dari Rutan Dumai ke pabrik Mie milik pasangan suami istri (Abeng dan Arini) yang beralamat di Jln Gajah Mada (Laborosing), saat itu, Arini (istri Abeng), Ayu Junaidi, Ayah (Abeng dan Zainal) serta salah satu pengacara dari si Arini menurut saksi Zainal talah ada di pabrik Mie tersebut dan pada saat pertemuan tersebut terdakwa Abeng ada mengalami pingsan.
“Saya memang tidak melihat dan mendengar apa mereka mengancam atau menekan Abang saya supaya menandatangani surat perjanjian itu. Yang pasti pada saat itu saya ada mendengar bunyi dentuman macam suara pukulan sangat kuat. Takut terjadi apa apa dengan Abang, saya masuk ruangan pertemuan itu. Saya lihat Abang saya dah kedaan pingsan. Itu makanya saya berkeyakinan adanya tekanan dalam penandatanganan surat perjanjian pembagian harta gono-gini itu pak Majelis,” ujar saksi Zainal menjawab Kuasa Hukum terdakwa.
Demikian halnya dengan saksi Wondi Putra di atas sumpah dia (Wondi) menerangkan ada pertemuan antara terdakwa Abeng dengan pihak atau orang lain yang tidak dikenal saksi. Dan pada pertemuan itu, saksi Wondi mengaku ada mendengar terjadi keributan.
“Pada saat sebelum terjadi kegaduhan dan pertengkaran, saya ada melihat beberapa orang pria berpakaian abu abu beratribut Kejasaan. Kalau tujuan pertemuan itu, saya tidak mengetahui pak Hakim,” sebut saksi Wondi menjawab Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH.
Seperti diinformasikan media ini sebelumnya bahwa kasus atau perkara yang menimpa dan menjerat terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng saat ini, bermula saat dia (terdakwa Abeng) di penjara akibat diduga melakukan tidak pidana KDRT. Dan kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum oknum yang berpihak kepada Arini (istri terdakwa Abeng), sehingga dengan alasan untuk meringankan ancaman hukuman, terdakwa Azwar Hamany Alias Abeng di suruh untuk menanda tangani surat atau akte perjanjian pembagian harta gonogini.
Dan tujuan oknum oknum suruhan istri terdakwa ini ke Rutan Dumai baru terungkap di persidangan setelah adanya keterangan beberapa saksi, dalam hal ini termasuk keterangan saksi Ayu Junaidi yaitu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Hengky Munte SH. Dimana dengan dalih untuk mendamaikan dan mencari solusi terbaik dalam permasalahan terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng dengan Arini (istri terdakwa Abeng).
Ketua perhimpunan masyarakat Tionghoa di Kota Dumai ini, Dia (Ayu Junaidi) beberapa kali mendatangi terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng ke Rutan Dumai. “Selaku tokoh ( ketua ) Perkumpulan Warga Tionghoa di Kota Dumai pada saat saya hanya berniat untuk memediasi dan menyaksikan perdamaian mereka,” ujar Ayu Junaidy menjawab pertanyaan JPU, Hengky Munte SH di persidangan, Selasa ( 19/11/2019 ) lalu.
Kepada Hengky Munte SH, Ayu Junaidy menerangkan, bahwa dirinya ikut ke ruangan Kepala Lapas Dumai atas permintaan Hasim (orangtua terdakwa Abeng). Dalam keterangan berikutnya, saksi Ayu Junaidy mengaku menandatangani surat perjanjian pembagian harta gonogini antara terdakwa Hamdany Alias Abeng dengan Arini di kantor sekretariat perkumpulan warga Tionghoa Dumai.
“Benar, Abeng memang menandatangani surat perjanjian pembagian harta gonogini itu di ruangan Kepala ( Lapas ) Lembaga Permasyarakatan Dumai. Tapi kalau saya dan sekretaris perkumpulan kami menandatanganinya di kantor sekretariat kami,” kata Ayu Junaidy kembali kepada Kuasa Hukum terdakwa Abeng.
Namun saat Kuasa Hukum terdakwa Abeng, Cassarolly Sinaga SH menanyakan beberapa hal lagi, termasuk pembicaraan antara terdakwa Abeng dengan pihak Keluarga (istri dan anak anak) nya, saksi Ayu Junaedy hanya mengatakan tidak dengar dan tidak ingat lagi.
Menariknya dalam persidangan kali ini, saat Kuasa Hukum terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, Cassarolly Sinaga SH menanyakan bagaimana dengan kebenaran keterangan salah seorang saksi di BAP yang menyebut, adanya berupa kalimat intimidasi dari salah seorang saksi kepada terdakwa Abeng pada saat hendak penandatanganan surat perjanjian itu di ruang Kantor Lapas Dumai Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH langsung menyela pembicaraan Kuasa Hukum terdakwa.
“Karena relevansi antara keterangan saksi Ayu Junaidy ini tidak ada dengan keterangan saksi lain yang ada di BAP dari Kepolisian, jadi saya rasa tidak perlu keterangan dari saksi yang saudara sebutkan barusan ditanyakan kepada saudara saksi ini,” ujar Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH dengan nada tegas, memotong pembicaraan Cassarolly Sinaga SH.
Namun setelah Cassarolly Sinaga SH menyebut hanya ingin mengkonfrontir kebenaran keterangan saksi lain dengan yang lain nya. Ketua Majelis persidangan akhirnya berkata. “Kalau menurut saya tidak penting. Tapi kalau menurut saudara itu penting monggo,” kata Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH.
Sementara pada sidang sebelumnya Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing SH MH juga terdengar memprotes instrupsi yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Abeng. “Intrupsi yang mulia, saudary Nurherlina ini setahu kami adalah pengacara saksi pelapor, jadi kami sangat keberatan bila saudary Nurherlina dijadikan saksi dalam persidangan ini,” ujar Cassarolly Sinaga SH dengan nada sedikit protes Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing SH MH berkata langsung berkata.
“Aturan atau Undang Undang mana yang menyebut ada larangan atau tidak memperbolehkan seorang Penasehat Hukum pelapor tidak boleh memberikan keterangan kesaksiannya di depan persidangan,” kata Hendri Tobing SH menjawab protes Cassarolly Sinaga SH, Kamis ( 14/11/2019 ) lalu.**(Mulak Sinaga)

















































