SIAK, SUARAPERSADA.com – Kisruh yang terjadi di tubuh Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) Provinsi Riau pasca munculnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) F.SPTI-KSPSI nomor KEP.041/DPP FSTI-KSPI/III/2023. SK tertanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangi oleh Ketua DPP F.SPTI-KSPSI, Surya Bakti Batubara dikhawatirkan akan memicu konflik dalam internal buruh bongkar muat.
Pantauan media ini, suasana panas akibat dualisme kepemimpinan tersebut baru-baru ini terjadi di kabupaten Siak. Hal ini disebabkan polemik bisa tidaknya dilakukan dua kali pencatatan untuk nama dan lambang serikat yang sama pada Dinas Tenaga Kerja.
Guna meredam potensi kericuhan yang bakal terjadi, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jum’at (18/8/2023) yang lalu.
Namun dalam perjalanannya hearing yang semula bertujuan mencarikan solusi atas persoalan DPC F.SPTI-KSPSI kabupaten Siak berubah menjadi ajang debat sesama anggota legislatif. Hal ini dipicu oleh kehadiran anggota komisi yang berbeda dalam hearing tersebut yang diduga akan mengintervensi arah Komisi yang membidangi ketenagakerjaan tersebut dalam mengambil kesimpulan yang akan melahirkan rekomendasi.
Informasi diterima media ini dalam menjalankan fungsinya Komisi IV DPRD Siak dalam RDP tersebut hanya menghadirkan salah satu pihak untuk didengarkan keterangannya yakni kubu F.SPTI-KSPSI pimpinan Unggal Gultom, sementara untuk kubu F.SPTI-KSPSI pimpinan Nelson Manalu tidak diundang. Hal tersebut disampaikan Nelson Manalu via chat WhatsApp.
“Kehadiran saya pada hearing tersebut adalah sebagai anggota DPRD Siak dan kebetulan berada pada komisi IV, jadi saat itu saya tidak mewakili DPC F.SPTI-KSPSI karena kami memang tidak diundang walaupun sebelumnya kami juga telah berkirim surat kepada DPRD Siak. Makanya kita heran mengapa rekomendasi dikeluarkan dengan hanya mendengarkan aspirasi satu pihak saja. Ini yang kita duga DPRD Siak telah diperalat untuk mengakomodir kepentingan oknum tertentu saja,” sebut Nelson Manalu, Sabtu (9/9/2023).
Lagi kata Nelson Manalu, masalah ini akan kami bawa Badan Kehormatan (BK) DPRD Siak karena kami yakin ada prosedur yang salah dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut. Selain itu kita akan menempuh jalur hukum jika nantinya Disnakertrans terpaksa mengeluarkan pencatatan terhadap nama dan lambang yang sama dengan F.SPTI-KSPSI yang saya pimpin.
“Saya bukan ahli hukum atau orang yang faham hukum, tetapi menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan adalah hak setiap warga Negara dan itu dijamin oleh undang-undang,” pungkas Nelson Manalu.
Sementara itu, menanggapi polemik hearing komisi IV DPRD Siak dan keluarnya rekomendasi yang meminta Disnakertrans kabupaten Siak untuk mencatatkan serikat yang sama, anggota DPRD Siak Marudut Pakpahan yang juga diketahui sebagai Sekretaris PC FSPTI kabupaten Siak mengatakan bahwa ketua komisi IV tidak melaksanakan rapat di internal komisi, artinya ketua komisi IV merasa kepala bukan lagi ketua. Sementara ketua dipilih dan oleh anggota komisi.
“Rekomendasi ketua DPRD harus dirapatkan dengan pimpinan yang lain, dimana pimpinan itu adalah ketua, wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 karena surat yang di tanda tangani atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lengkap dengan kop suratnya. Rekomendasi yang di keluarkan bukan berdasarkan hearing namun harus berdasarkan peraturan perundang undangan karena peraturan perundang undangan adalah mengatur mengikat dan memaksa,” ulas Marudut Pakpahan, Sabtu (9/9/2023) yang dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon.
“Rekomendasi ini menurut saya cacat hukum dan lebih kepada mengunakan “strong off power” dengan mengintervensi pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. DPRD Siak milik semua masyarakat kabupaten Siak, ada 40 anggota DPRD disana semua bekerja harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setahu saya sudah dua kali permohan pencatatan F.SPTI-KSPSI pimpinan Unggal Gultom ditangguhkan oleh Disnakertrans Siak, saya pikir Disnakertrans ini adalah pemerintah dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut Marudut Pakpahan mengatakan sangat menyayangkan surat undangan yang dikeluarkan DPRD mengundang Kementerian Ketenagakerjaan. “Secara hukum tata negara hal itu tidak etis, harusnya komisi IV yang berkonsultasi ke Kementerian. Ini juga perlu dipertanyakan apakah bisa seperti itu ?” katanya bernada tanya.
Diakhir wawancara Marudut mengatakan bahwa dalam sumpah janji jabatan sebagai anggota DPRD ketika dilantik mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
“Dalam struktur organisasi kubu sebelah juga membawa – bawa nama anggota salah satu pimpinan DPRD Androy Harahap coba dikonfirmasi ke beliau ada juga nama Gustimar,” tutup Marudut Pakpahan.**(JSR)





















































