Meranti
MERANTI, SUARAPERSADA. com-Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi saat melaksanakan tugas jurnalistik pada aksi demonstrasi mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Sulsel, Rabu (25/9/19).
Sedikitnya tiga wartawan dari media online berybeda menjadi korban pada aksi yang berujung bentrok. Adapun wartawan yang menjadi korban kebringasan aparat adala, Muh Darwien (Antaranews.com), Muh Saiful Rania (Inikata.com) serta Ishak Hasibuan (Makassartoday.com). Penganiayaan terhadap wartawan diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang berada di sekitar jembatan Fly Over Jl Urip Sumoharjo yang menjadi titik aksi para mahasiswa.
Peristiwa tersebut mengundang kecaman dan protes keras dari beberapa asosiasi wartawan, salah satunya datang dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua GWI Kepulauan Meranti Zam Azhari sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Apakah di era demokrasi sekarang ini, oknum aparat sudah mengetahui keberadaan teman teman wartawan di lapangan saat meliput peristiwa. Saat wartawan melakukan tugas jurnalis dilindungi dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesi, tegasnya.
Kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik, oleh karena itu, pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegasnya.
Ditambahnya lagi, acap kali terjadi seperti ini, aparat tidak bisa membedakan mana wartawan mana pelaku demonstrasi, kan bisa dilihat dari atribut dan ID Cardnya yang pasti digantung dileherm, tukasnya dengan nada suara meninggi.
Wakil ketua GWI Kab.Meranti, M.Kosir menambahkan, kalau wartawan saat menjalankan tugas itu mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang di pasal 18 dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
Wartawan dalam bekerja melalui pasal 4 poin ke 3 berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, jelasnya.
tambahnya bahwa pasal 6 poin a, pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Untuk sanksi, sebagaimana pasal 18 di UU Pers No 40 tahun 1999, pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.
“Kami mengecam dan mendesak kapolda untuk segera mengusut oknum penganiaya wartawan dan diberi sanksi seberat beratnya agar bisa menjadi efek jera dan kejadian ini adalah terakhir kalinya”, harap nya.
Ketua GWI kab.Meranti ini juga meminta pada Kapolda agar membekali anggotanya untuk lebih paham akan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan membuat protap penanganan aksi aksi dilapangan.
Selain wartawan ada petugas medis juga yang tidak bisa aparat semena mena memperlakukan dua profesi tadi, jadi mohon segera menindak oknum penganiaya wartawan”pungkasnya..(***/Rab)




















































