Kejati Sumut Tunggu Laporan PPATK

0
388

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Untuk melakukan penyitaan aset kekayaan dari mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menunggu hasil laporan kekayaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama. Pasalnya, untuk penyitaan kekayaan tersangka korupsi kredit fiktif Koperasi karyawan (Kopkar) PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan S Parman Medan, dengan kerugian mencapai Rp 25 miliar itu, pihak penyidik harus memiliki tabulasi data kekayaan tersebut resmi dari PPATK.

“Tinggal menunggu waktu hasil laporan dari PPATK. Kemudian, masih dalam proses keterangan ahli kalau tidak, bagaimana kita mengetahui seluruh kekayaan beliau (Khaidir Aswan…red) itu,” jelas Chandra Purnama kepada suarapersada.com, Selasa (07/04).

Menurutnya, penyitaan kekayaan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, menetapkan sangkaan Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain di kenakan pasal TPPU, penyidik juga menetapkan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Semua masih proses, kita tunggu lah semuanya,” kata Chandra.
Setelah mendapatkan keterangan dari PPATK atas kekayaan milik Khaidir Aswan, barulah segera dilakukan penyitaan aset kekayaan tersebut.**Win

Tinggalkan Balasan