MEDAN, SUARAPERSADA.com – Hingga kini keberadaan mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman, terpidana 8 tahun penjara kasus korupsi Pengadaan Flame Tube GT 1.2 PLN Pembangkit Kitsbu Sektor Belawan yang merugikan negara Rp 23,9 miliar, belum juga di ketahui.
Untuk itu pihak ke Jaksaan bisa saja menggugat para penjamin Ermawan saat status tahanannya di alihkan. Para penjamin yang di minta bertanggung jawab itu yakni Ratnasari Syamsuddin selaku istri Ermawan, Nur Pamudji selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN dan Bernadus Sudarmanta selaku General Manager (GM) PT PLN Sumatera Bagian Utara.
“Kejaksaan bisa menggugat para penjamin Ermawan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J Marbun kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (07/04).
Juru bicara PN Medan ini menjelaskan, namun para penjamin Ermawan tidak bisa dipidanakan. Kecuali jika terbukti menyembunyikan keberadaan Ermawan dari eksekutor (pihak ke Jaksaan) setelah putusan sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap), para penjamin bisa dipidana.
Mengenai uang jaminan Rp 23,9 miliar yang sudah dikembalikan ke pihak PT PLN, Nelson mengatakan, uang itu tidak bisa dijadikan operasional eksekutor, dalam hal ini pihak ke Jaksaan untuk mencari keberadaan Ermawan. Kecuali, lanjut Nelson, uang jaminan itu milik Ermawan langsung.
“Uang jaminan tidak bisa digunakan untuk operasional eksekutor. Setelah PT (Pengadilan Tinggi) Medan menetapkan status Ermawan menjadi tahanan rutan, uang jaminan dikembalikan ke PLN,” ujar Nelson.**Win




















































