JPU Kejari Dumai Tuntut Kurir Sabu Pidana Mati BB Sabu 28 Kg

0
38

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Tabah Santoso SH.MH, menjatuhkan tuntutan hukuman kepada terdakwa kurir sabu bb 28 Kg lebih dengan tuntutan Pidana Mati.

Tuntutan Pidana Mati bagi kurir sabu 28 kg lebih ini dibacakan Jaksa Tabah Santoso dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, dalam agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa, Selasa (25/11/2025).

JPU Tabah Santoso SH.MH, dalam surat tuntutan perkara nomor: 298/Pid.Sus/2025/PN.Dum ini menyatakan bahwa terdakwa Ru alias Iw, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang narkotika melebihi 5 kg.

Dimana terdakwa Ru disebut “tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” atau jumlah bb sabu setara 28 kg lebih yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau muda merek Guanyinwang.

Tuntutan JPU ini dijatuhkan sebagaimana isi dakwaan Primair penuntut umum yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karenanya, sesuai perbuatan terdakwa sebagaimana konsekuensi hukuman, JPU menjatuhkan pidana terhadap Ru alias Iw (36) merupakan warga Karimun Kepulauan Riau ini dengan hukuman Pidana Mati.

Dikutip dari laman platform sipp PN Dumai, Rabu (27/11/2025), perkara ini berawal setelah seseorang (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengantarkan 28 kg lebih narkotika jenis sabu ke Pelabuhan rakyat di Selinsing, Bengkalis Perbatasan Kota Dumai dengan janji upah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kg.

Tawaran seseorang tersebut gayung bersambut dari terdakwa alias siap memenuhi pekerjaan mengantar bb sabu ke Pelabuhan di kawasan Selinsing, Bengkalis, Riau.

Diketahui, bb sabu seberat 28 kg lebih dijemput terdakwa di Pantai Teluk Lecah, Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis usai bb sabu didatangkan dari negara tetangga Malaysia.

Kemudian terdakwa menaiki kapal penyeberangan rute Pulau Rupat – Selinsing hingga berada di daerah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai dan berujung disergap petugas Polres Dumai hingga berguling ke PN Dumai.

Penulis :Aston Tambunan

Tinggalkan Balasan