Gugatan PTUN Ditolak ! Sulaiman Zakaria Terus Mencari Keadilan

0
483

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sulaiman Zakaria salah seorang Calon Bupati Bengkalis Riau yang ikut berkompetisi pada Pemilihan Bupati (Pilbub) Bengkalis tahun 2015 lalu,  masih terus berjuang mencari keadilan.

Sekalipun gugatannya ditolak oleh PTUN Jakarta, Mantan sekda Bengkalis ini langsung melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Demikian disampaikan Beng Sabli selaku juru bicara Sulaiman Zakaria, kepada media ini di Pekanbaru, Senin(24/10).

Dijelaskan Beng Sabli yang juga Kader Partai Berlambang banteng moncong putih,  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), pihak Sulaiman Zakaria telah mengajukan Banding Ke PT TUN Jakarta, minggu lalu.  Adapun alasan hukumnya adalah bahwa PTUN Jakarta dinilai salah dalam menerapkan hukum.

“Kita telah melakukan Banding ke PT TUN Jakarta. Karena penolakan PTUN Jakarta atas gugatan kita dianggap tidak beralasan hukum. “Antara Gugatan di PTUN Jakarta dengan PTUN Pekanbaru, objeknya berbeda,” ujar Beng Sabli.

Sebagaimana diketahui, Sulaiman Zakaria menggugat keputusan DKPP yang merehabilitasi nama baik kelima komisioner KPU Bengkalis. Gugatan Nomor : 153/G/2016/PTUN-JKT ditolak karena nebis indem dengan PTUN Pekanbaru.

Padahal, dalam gugatan PTUN Jakarta adalah Keputusan DKPP No 69/DKPP-PKE-V/2016 tentang pelanggaran kode etik. Sementara Gugatan PTUN Pekanbaru terkait dengan indikasi pelanggaran tahap peneltian, verifikasi dan klarifikasi syarat pencalonan.

Lagi kata Beng Sabli, KPU Bengkalis telah melanggar PKPU No 2 Tahun 2015 yaitu tidak transparannya dalam proses verifikasi. Sebelum, salah satu pasanganan calon dilaporkan LSM PMPL ke Mapolda Riau terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. “Laporan LSM ini masih di proses di Polda Riau hingga saat ini,” katanya.

“Sementara dalam verifikasi, pihak KPU tidak menjelaskan indikasi pemalsuan tersebut. Tidak transparan ini lah yang menjadi dasar gugatan di PTUN Pekanbaru,” tegas Beng Sabli.

Dia berharap, para penegak hukum dapat melihat kasus ini secara jernih dan memberikan keputusan hukum yang se adil-adilnya, pungkasnya.**(jsn)

Tinggalkan Balasan