Didampingi Penasehat Hukum, Nurmaslina Alias Molek Kirim Dumas Ke Polres Langkat Terkait UU. ITE

0
81

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Nurmaslina Hutabarat, IRT/Bidan, 39 thn, beralamat di dusun I, desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, mengirimkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat, Polda Sumut, pada hari Selasa ( 16/07/2024) sekira pukul 15.00 wib.

Adapun hal yang disebutkan dalam Dumas tersebut terkait Pasal 27A UU. No.1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua UU ITE, Jo pasal 56 KUHP, yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik orang lain. Hal itu dilakukan oleh beberapa orang kepada Nurmaslina alias molek alias kembang desa melalui Media Sosial (Medsos) dan yang telah terjadi berulang-ulang sejak tahun 2021 hingga tahun 2024.

Didampingi Advocad dan Penasehat Hukum Johannes Lumban Gaol, SH dari Law office Marbun & co, mengatakan bahwa Dumas dilaksanakan karena mereka (Teradu) terus menerus melakukan penyerangan nama baik dan kehormatannya melalui Medsos sejak tahun 2021 hingga Juli 2024.

“ Saya sudah tak tahan dengan hujatan mereka. Dan sudah beberapa kali di mediasi oleh aparat desa dan Babinkamtibmas untuk berdamai dan agar hal itu tidak terulang lagi, namun mereka terus saja melakukan hal yang sama. Bahkan anak-anak dan orang tua kami juga ikut korban dalam penyerangan tersebut,” kisah Nurmaslina kepada awak media, Selasa (16/07/2024).

Johannes Lumban Gaol, SH selaku Advocad dan Kuasa Hukum Nurmaslina kepada awak media mengatakan bahwa klien kami sudah merasa resah dan merasa tidak nyaman dengan adanya serangan melalui medsos yang dilakukan beberapa orang terhadap klien kami.

Oleh sebab itu, pada hari ini Selasa (16/07/2024) kami mendampingin ibu Nurmaslina alias molek yang merupakan klien kami mengirimkan Dumas ke Polres Langkat terkait Pasal 27 A, UU No.1 tahun 2024, tentang perubahan ke dua, UU ITE Jo pasal 56 KUHP, yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik orang lain, ujar Johannes.

Adapun pihak atau akun FB yang kami adukan yaitu Teradu ke-1, Helda Jhen Ahmad
(40), IRT, alamat Perkebunan pasar 10, desa pondok gudang, kecamatan Hinai, kabupaten Langkat. Teradu ke-2, Rusita Panggabean (36), alamat dusun II, desa Suka Damai Timur, kecamatan Hinai, kabupaten Langkat, dan Teradu ke-3, Sri Ulina (35), alamat desa Perkebunan Tanjung Beringin, kecamatan Hinai, kabupaten Langkat.

Kami bermohon dan berharap kepada Jajaran Polres Langkat, Polda Sumut, agar menerima Dumas yang sudah kami kirimkan atas tindakan para Teradu yang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik klien kami (Nurmaslina/Molek) yang dengan sengaja telah membuat klien kami mengalami kesedihan dan guncangan mental karena adanya Bullyan yang diterima oleh klien kami, dengan ucapan Mandul dan juga Bullyan terhadap anak-anak serta Bullyan kepada almarhum orang tuanya, pinta Johannes, SH.

Selain itu, kami juga meminta kepada Polres Langkat agar para Teradu (Helda Jhen Ahmad, Rusita P dan Sri Ulina) diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melanggar pasal 27A UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua UU ITE, Jo pasal 56 KUHP, harapnya.(Basar Smtp)

Tinggalkan Balasan