Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Terdakwa Korupsi Pembangunan Nias Waterpark Minta Dibebaskan

1
2350

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Johanes Lukman Lukito meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Nias Waterpark yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014.

Hal itu diungkapkan Johanes dalam persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/11).
Johanes menyatakan bahwa unsur melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan terhadap dirinya tidak terbukti.

Menurutnya kewajiban untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), membuat spesifikasi teknis, kewenangan untuk menaikkan pagu anggaran, menentukan metode pengadaan secara beauty contest adalah kewenangan serta kewajiban Yulius Dakhi selaku Direktur PT Bumi Nisel Cerlang yang merupakan perusahaan BUMD di Nias Selatan.

“Sesuai fakta persidangan, terbukti bahwa saya tidak pernah mempengaruhi, mengintervensi ataupun bekerjasama dengan Yulius Dakhi,” ungkap Johanes.

Selain itu, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dituduhkan kepadanya juga tidak terbukti karena faktanya justru terdapat kelebihan pengeluaran uang dari perusahaan milik Johannes sebesar Rp 744 juta lebih. Karena sampai saat ini, PT Rejo Megah Makmur Engineering saat ini baru menerima pembayaran sebesar Rp 13.850.514.646.

“Sementara total uang yang sudah saya keluarkan untuk membangun Nias Water Park adalah sejumlah Rp 14.595.385.849 sesuai bukti-bukti pengeluaran uang yang disampaikan dalam persidangan,” ujarnya.

Dijelaskan juga, unsur kerugian negara juga tidak terbukti karena audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut tidak benar karena hasil perhitungannya tidak didasarkan pada data-data yang akurat.

Johanes menyebutkan awal mula permasalahan proyek ini karena sempat tertundanya penyelesaian pembangunan yang progres pekerjaan sudah akan selesai.

Namun, hal itu dikarenakan adanya kelalaian dari Yulius Dakhi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar kontrak pada termin pembayaran sesuai yang telah disepakati dalam kontrak.**(Win)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan