“Cabut Laporan Di Bawaslu” Sonny Magranta Silaban: Masih Banyak Cara Untuk Membangun Riau Lebih Baik

0
253

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Sony Magranta Silaban salah seorang putra Batak terbaik di Provinsi Riau yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai DPD Provinsi Riau pada Pemilu 2024 akhirnya mencabut gugatannya terhadap KPU Riau terkait sengketa proses pemilu yang sebelumnya diajukannya ke Bawaslu Riau.

Diketahui Sonny Silaban mengajukan Pemohon ke Bawaslu Riau pada tanggal 14 Maret 2023 tersebut yang  seharusnya agenda sidang pada tanggal 2 Mei 2023 dengan agenda pembacaan jawaban termohon, pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon.

Sonny Magranta Silaban yang dimintai komentarnya menjelaskan, “Kita mencabut laporan setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan demi suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024,”ucapnya.

“Demi Menjaga agar pesta demokrasi tetap berjalan dengan baik, kita sadar fase ini akan makan banyak pikiran dan tenaga, sehingga kita putuskan selesaikan dengan lapang dada, inilah politik, kita mengajarkan kerelaan dan sportifitas. Dan mungkin belum saatnya kita ikut berkompetisi pada pesta demokrasi 2024 nanti,” ujar Sonny Magranta yang akrab disapa Sony ini.

Menurut nya, sesungguhnya untuk membangun Riau lebih baik bukan hanya melalui dunia Politik saja, tetapi masih banyak cara lain. “Yang paling utama adalah bagaimana agar pembangunan infrastruktur, perekonomian di Riau semakin maju dan kehidupan masyarakat semakin baik bahkan sejahtera”.sebut nya.

Kita berharap pelaksanaan pemilu 2024 di Provinsi Riau bejalan aman dan lancar, siapapun nantinya yang menjadi wakil kita melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta melalui Partai politik, mari kita dukung demi provinsi Riau yang lebih maju, tutupnya.

Untuk diketahui, Sony Magranta Silaban anak dari almarhun Rosti Uli Purba mantan DPD Riau ini, sebagai pecinta lingkungan dan saat ini sebagai Ketua Kominutas Sorgun Riau yang telah berhasil meningkatkan perekonomian masyarakat melalui kelompok tani dengan budidaya tanaman pangan jenis Sorgun.

Sebelumnya Anggota KPU Riau Divisi Hukum Firdaus menjelaskan, KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu sangat menghargai hak-hak dari peserta Pemilu yang dalam hal ini Bacalon Anggota DPD. Kata dia, setiap peserta Pemilu berhak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

“Gugatan yang diajukan oleh Bacalan DPD atas nama Sonny Magranta Silaban ini merupakan sengketa proses Pemilu yaitu sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penanganan Sengketa Proses Pemilu diselesaikan di Bawaslu dan PTUN,” papar Firdaus.

Maka setelah Pemohon mencabut gugatannya terhadap KPU Riau selaku Termohon, sehingga sengketa proses ini dianggap selesai, kata Firdaus.(jsR).

Tinggalkan Balasan