Terduga Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru

1
87
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Satreskrim  Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial SG (35), terduga sebagai mucikari bisnis haram prostitusi online. Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan seorang wanita berinisial MA (29) yang diduga akan ditawarkan kepada pria hidung belang, Jumat (28/4/2023) lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, SG belum lama menjalankan aksinya. Namun sebagai mucikari yang terkenal dengan nama akun Mami Oliv di aplikasi percakapan itu, SG punya enam wanita yang siap ditawarkan. ”Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2022. Dari pemeriksaan awal, pelaku ini telah menawarkan sebanyak enam wanita lewat aplikasi tersebut,” sebut Andrie, Senin (1/5/2023).

Selain mengamankan terduga pelaku prostitusi, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, dua unit handphone yang berisikan bukti percakapan di aplikasi Mi Chat milik pelaku. Kemudian SG ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: 

Menurut nya pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang sudah mulai resah dengan aktivitas yang dilakukan SG. Kemudian anggota Satreskrim melakukan pengembangan pancingan dengan coba memesan wanita penghibur lewat aplikasi percakapan tersebut.

”Pelaku berhasil kami amankan setelah petugas menyamar hendak bertransaksi menggunakan jasa wanita yang akan ditawarkan untuk dipakai yang sedang berada di kamar 225 salah satu hotel di Pekanbaru,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan wanita-wanita muda ke pria hidung belang melalui aplikasi dengan logo warna hijau tersebut dengan tarif  yang ditawarkan Rp800.000 untuk sekali kencan, dari jumlah tersebut pelaku mendapat komisi Rp300 ribu,”  terang Kasat Reskrim.

Manager hotel W, Febri Hidayat, yang di konfirmasi dan klarifikasi terkait peristiwa penangkapan tamu hotelnya, Rabu (3/5/2023) menjelaskan, “kita memang mendengar informasi tersebut, tetapi berdasarkan hasil rekaman CCTV yang kami lihat, bahwa penangkapan terjadi di luar atau dekat pintu pagar, jadi bukan dalam kamar”, ucapnya.

Menurut Febri, hotel kita tidak pernah memberikan tempat untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kita tetap taat kepada peraturan yang ditetapkan pemerintah, ujarnya.

Ditanya, apakah sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima surat dari kepolisian, tutupnya.***(jsR)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan