Pasangan Kekasih Mucikari Prostitusi Online Ditangkap

0
349

PANGKALAN KERINCI, SUARAPERSADA.com – Tim Judisila (judi susila) dan anggota Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan sepasang kekasih, DR (23) dan RK (17) karena disangka telah menjadi germo atau mucikari “bisnis” prostitusi online di Kota Pekanbaru.

Keduanya mucikari remaja ini ditangkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Riau menyamar menjadi calon pemesan cewek cewek di bawah umur yang menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Awalnya, kita mengamankan tiga orang. Namun setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita hanya menetapkan pasangan remaja berinial DR dan RK sebagai tersangka kasus prostitusi online,” kata AKBP Fibri Kabriyananto, Kepala Subdit (Kasubdit) lll Ditreskrimum Polda Riau kepada wartawan, Selasa (14/3).

Kedua tersangka ini damankan dari Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Jalan Teuku Umar, Jumat petang (10/3). Ketika itu kedua tersangka tidak tahu jika pemesan jasa “penyaluran” syahwat itu adalah polisi yang sedang menyamar.

“Pelaku menawarkan cewek cewek yang masih di bawah umur dengan menggunakan aplikasi medsos, We Chat. Pelaku menawarkan harga Rp800 ribu untuk setiap cewek. Pelaku mendapatkan Rp200 ribu untuk setiap cewek yang dipakai konsumen,” ungkap Febri.

Ketika ditangkap, pasangan kekasih ini sedang membawa 3 cewek “asuhnya” yang satu di antaranya merupakan remaja putri yang masih di bawah umur. Febri menyebut, kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

Karena hasil penggeledahan yang dilakukan pihak penyidik, di akun WE milik tersangka masih ditemukan jasa prostitusi online lainnya. Tetapi bisa kedua tersangka mengaku “bisnis” yang dilakukannya bersama korban didasari suka sama suka tanpa paksaan.

“Justru korban yang meminta dicarikan pelanggan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan