Bawaslu  Kota Pekanbaru Gelar Sosialisasi Brosur Kawal Hal Pilih, Serta Ekspos Hasil Pengawasan Uji Fakta

0
229

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, menggelar kegiatan sosialisasi  Penyebaran brosur Kawal Hak Pilih di  kawasan  Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Ahad (12/3/2023) pagi.

Acara yang dihadiri komisioner  Bawaslu  Riau, Hasan, Anggota Bawaslu Pekanbaru serta seluruh Panwascam dan PPK se Kota Pekanbaru tersebut di awali dengan Senam sehat serta penyebaran brosur  sosialisasi kawal hak pilih pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Riau, Hasan sangat mengapresiasi kegiatan patroli pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Pekanbaru.

“Kita memberikan aptesiasi atas kegiatan yang dilakukan Bawaslu Pekanbaru ini dan ini merupakan sesuatu yang baik dan juga Sebagai pengawas pemilu yang sudah diberikan amanat oleh undang-undang, maka kita harus memaksimalkan peran kita untuk memastikan Pemilu berjalan sebagaimana mestinya, sebut Hasan.

‘Hal ini bertujuan untuk memastikan agar warga yang memiliki hak pilih bisa masuk dalam daftar pemilih, paparnya.

Menurut Hasan, patroli kawal hak pilih Pemilu 2024, diharapkan dapat menghasilkan pemilu yang lebih  baik dengan pemilu sebelumnya. Seperti diketahui, pada Pemilu 2019 yang lalu, khusus Kota Pekanbaru, banyak warga yang terdaftar di DPT dan DPK tidak dapat menyalurkan hak pilih nya dikarenakan surat suara yang terbatas, ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Hukum, Humas, data dan Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan melekat (waskat) didapati sejumlah permasalahan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas.

Adapun permasalahan yang ditemukan antara lain:  Petugas Pantarlih tidak menempelkan stiker pada rumah wagra yang sudah di data, pantarlih menitipkan stiker kepada tetangga.

Pantarlih yang ditugaskan tidak sesuai dengan domisili, rumah dalam keadaan kosong, tetapi didepan pintu terdapat stiker (penghuni telah pindah) dan warga meminta PKD meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT setempat.

“Bahkan permasalahan lain, ada beberapa rumah yang tidak ditempel stiker karena kehabisan stok, cuaca kurang mendukung, PKD sulit berkoordinasi dengan pantarlih dan terdapat perumahan elit yang susah di datangi karena dijaga oleh petugas keamanan,” papar Rizky.

Dikatakan Rizky, Bawaslu Kota Pekanbaru, melakukan pengawasan di 2.696 TPS yang tersebar di 15 Kecamatan dan 83 Kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Pengawasan data pemilih, dilakukan dari tanggal 12-19 Februari 2023.

Dari hasil pengawasan uji fakta yang dimulai dari tanggal 20 Februari hingga saat ini, ditemukan beberapa kendala dilapangan, diantaranya PKD kesulitan dalam melakukan pengisian NKK dan NIK karena banyaknya masyarakat yang tidak menunjukkan KK dan KTP dengan alasan sudah memperlihatkan kepada pantarlih.

“Bahkan masih terdapat masyakarat yang sulit ditemui karena tidak berada dirumah dan ada lagi masyakarat tidak mau membukakan pintu selama pengawasan uji petik,” terangnya.

Berdasarkan uji fakta sebanyak 13.663 sample dilapangan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan sampai 11 Maret 2023, ditemukan persoalan lain yakni sudah di coklit dan sudah ditempel striker sebanyak 13.556 rumah.

Lalu ada lagi, belum di coklit dan sudah ditempel stiker sebanyak 33 rumah, sudah di coklit dan tidak ditempel stiker sebanyak 53 rumah, sudah di coklit tetapi tidak ditemui langsung sebanyak 21 rumah, pemilih disabilitas sebanyak 768 orang.

“Ada lagi Pantarlih menitipkan stiker di rumah menantu (pantarlih tidak mencoklit dan tidak menempel stiker), belum dicoklit sebanyak 68 rumah, salah penempatan TPS 109 dan data belum dihapus dari DPT serta 2 orang dikarenakan pindah memilih,” urainya.

Sesuai dengan instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Pekanbaru diintruksikan untuk melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih dan membentuk kegiatan posko pengaduan kawal hak pilih ditempat tempat keramaian seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, pasar traditional dan pasar modern.

“Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pengawasan dilakukan dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih,” jelasnya.

Kemudian, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.

“Sasaran masyarakat difokuskan
kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih, dan secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya,” ulasnya.

Pemilih rentan itu diantaranya pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

“Kita mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih dan patroli pengawasan kawal hak pilih lainnya disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing Kecamatan,” tandas Rizky Abadi (jsR).

Tinggalkan Balasan