ASB Minta Pengajar Penganut Kebudayaan Leluhur Mendapat Perlakuan Yang Sama Dari Pemerintah

0
1227

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sampai saat ini, anak-anak penganut agama leluhur mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi belum mendapatkan fasilitas pendidikan agama sesuai keyakinan mereka.

Untuk itu, Aliansi Sumut Bersatu (ASB) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD Sumut di Ruang Komisi E DPRD Sumut di Medan, Selasa (31/10).

Rapat ini merupakan lanjutan dari sosialisasi ASB bersama Dinas Pendidikan Kota Medan pada 5 Oktober lalu.

Topik yang dibahas dalam RDP ini terkait implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 27 tahun 2016 tentang layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan.

“DPRD ini kan sebagai legislasi yang mengawasi anggaran yang ada di pemerintahan Kabupaten dan Kota bahkan Provinsi. Jadi kita mau mereka ikut mengawal bagaimana inisiatif Dinas Pendidikan terkait implementasi Permendikbud itu, jadi tidak hanya sebatas surat edaran saja,” kata Direktur Aliansi Sumut Bersatu Ferry Wira Padang saat ditemui seusai sosialisasi bersama Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Ramlan Tarigan, Selasa (31/10).

Ferry mengatakan, ASB sebagai pembuka jalan agar penganut agama leluhur mendapatkan hak pendidikan mereka. Dirinya berharap anak didik penganut agama leluhur mendapatkan perlakuan yang sama.

“Kalau misalnya agama Kristen mendapatkan guru agama yang dibiayai oleh pemerintah, maka siswa penganut agama leluhur juga harus disediakan pengajar yang dibiayai pemerintah,” katanya.

Saat ini ASB telah menyediakan tenaga penyuluh yang dilatih bersama Universitas Negeri Medan (Unimed) dan sudah memiliki bahan ajar.

Pertemuan ini juga mendiskusikan bagaimana ke depannya Provinsi Sumatera Utara memiliki anggaran untuk mendorong implementasi permendikbud tersebut.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Zahir mengapresiasi ASB dan komunitas terkait yang peduli terhadap masalah penganut agama leluhur ini.

“Ternyata banyak anak-anak, bahkan puluhan ribu, yang tergabung dalam aliran penganut agama leluhur. Ini yang harus kita pecahkan bersama, terutama anggaran sosialisasi terhadap penganut agama leluhur,” kata Zahir.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga dihadiri oleh komunitas Parmalim, MLKI, FITRA Medan, Dinas Pendidikan Deliserdang dan Dinas Pendidikan Kota medan ini diskor sampai waktu yang ditentukan.

Melalui RDP ini, ASB berharap pemerintah ikut bertanggungjawab dalam menjalankan Permendikbud nomor 27 tahun 2016 tersebut**(Win).

Tinggalkan Balasan