Aroma Korupsi dari Gedung PLN Riau Kepri

0
330

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Aroma korupsi kini bertiup dari Gedung PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). Pembangunan gedung empat lantai yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai Ujung Pekanbaru diduga sarat penyelewengan. Mulai dari bangunan tak sesuai bestek, penggelembungan harga (mark-up) satuan bangunan, serta bangunan yang belum rampung hingga kini.

“Pembangunan Gedung PLN Wilayah Riau Kepri ini memakai anggara APLN tahun 2013 lalu, dengan nilai RpRp57, miliar lebih. Hasil penyelusuran kita diduga pembangunan itu sarat penyelewengan dan dugaan korupsi. Kami telah melaporkan ini ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhir Januari lalu,” ungkap Ir Ganda Mora, Direktur Eksekutif LSM Independen Pembawa Suara Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi (IPSPK3-RI) kepada Suara Persada, Senin (9/2).

Menurut Ganda, laporan bernomor surat bernomor: 75/lap-IPSPK3-RI/I/2015 tertanggal 28 Januari 2015 itu diterima langsung salah satu staf Tata Usaha Kejati Riau, Ros. Dalam surat itu, Ganda Mora melaporkan telah terjadi dugaan korupsi pada pembangunan gedung PLN tersebut. Terutama mengenai harga satuan bangunan yang ditetapkan dalam kontrak kepada rekanan, dalam hal ini PT Brantas Abipraya Persero.

Kendati sudah dibangun memakai anggaran APLN 2013, gedung milik BUMN ini tidak juga rampung. Di lapangan masih terlihat pekerjaan yang terbengkalai seperti pembangunan landscape, pagar, areal parkir dan fasilitas lainnya.

“Kami menduga, proyek tersebut sudah di PHO-kan pada tahun 2014 lalu. Hal ini sangat jelas menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tukasnya.***

Tinggalkan Balasan