Abaikan Permohonan Eksekusi, Hakim PN Bengkalis Cabut Hak Asuh Seorang Ibu

0
604

BENGKALIS, SUARAPERSADA.comSolina (40) mengaku terkejut dan merasa sangat kecewa terhadap penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang telah mencabut hak asuh terhadap dua orang putrinya (IT dan JLT-red). Kepada media ini, Rabu (15/3), Solina mengungkapkan kecurigaannya terhadap putusan hakim tersebut.

Menurutnya, hal ini tidak semestinya terjadi karena sebelum putusan pencabutan hak asuh tersebut, dirinya melalui kuasa hukumnya telah terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi putusan No. 06/PDT.G/2010/PN.BKS atas gugatan perceraian yang diajukan Erwin Tjahjono pada tahun 2010 yang lalu.

“Sejak kami bercerai hingga sekarang saya belum mendapatkan kesempatan mengasuh kedua anak saya, seperti yang tertuang dalam putusan itu. Setiap saya bertemu anak-anak, saya selalu diancam oleh Erwin Tjahjono agar tidak berusaha mengambil kedua anak tersebut,” ujar Solina kesal.

“Saya curiga dengan pencabutan hak asuh yang diputuskan oleh Pengadilan. Ini pasti ada permainan antara Erwin Tjahjono dengan Hakim melalui kuasa hukumnya,” ujarnya sembari menghapus air mata.

Solina menambahkan bahwa mantan suaminya tersebut adalah seorang pendeta di salah satu sekte gereja, dia juga terkenal dermawan kepada jemaat gerejanya. “Saya tak habis pikir kenapa dia tega merampas hak saya, hak seorang ibu untuk mengasuh anaknya yang masih butuh kasih sayang. Kenapa tidak ada kasih seperti yang sering dia ucapkan di gereja ?” ujar Solina.

“Semua dia bohongi, bahkan Hakim yang membuat putusan itu juga ikut merampas hak asuh dari saya!” ucap Solina sengit.

Lebih jauh Solina memaparkan perihal perceraiannya terjadi dikarenakan ada perkawinan lain yang menggangu bahtera rumahtangganya, “saya sempat berbagi suami dengan wanita lain, karena itu saya meminta kepada mantan suami saya itu untuk menceraikan saya saja. Maka terjadilah perceraian itu,” sebutnya.

“Jika dikatakan bahwa saya tidak berusaha mengasuh kedua putri saya tersebut, itu adalah bohong. Saya selalu meminta hak saya untuk mengasuh kedua anak saya itu, tetapi selalu diancam sama dia. Sampai saat inipun komunikasi saya dengan anak-anak saya masih terus berjalan,” papar Solina.

Hakim Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis, Wimmi D Simarmata saat memberikan karifikasi kepada suarapersada.com

Sementara itu mendengar adanya dugaan pengkaburan prosedur hukum, crew media ini mencoba mengkonfirmasikan dugaan tersebut kepada Hakim Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kepada media ini, Hakim Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis, Wimmi D Simarmata menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Erwin Tjahjono.

“Saya tidak pernah bertemu dengan yang namanya Erwin Tjahjono. Yang bersangkutan mengajukan permohonan melalui Kuasa Hukumnya. Sah-sah saja kalau ada dugaan seperti itu,” ujarnya.

“Kalau untuk eksekusinya, itu urusan Kepaniteraan, tapi untuk pokok perkaranya yang bersangkutan minta mengajukan permohonan. Pada saat sidang yang telah ditentukan pemohon menghadirkan saksi-saksi, diantaranya adik dari mantan istrinya dan yang satu lagi adalah pembantu Erwin Tjahjono. Hakim pada saat itu adalah saya sendiri. Saya berpendapat bahwa apa yang didalilkan dianggap beralasan hukum, ditambah lagi permohonan penetapan itu asal muasal dari putusan yang dimintakan,” jelasnya.

Ketika ditanyakan tentang apa yang mendasari Hakim menerima permohonan dan kemudian menetapkan pencabutan hak asuh yang pada dasarnya telah diajukan permohonan eksekusinya, Wimmi Simarmata menjelaskan bahwa hak Solina sebagai ibu tidak dihilangkan.

“Anak itukan bukan barang perebutan makanya dalam putusan saya sebutkan begitu. Baik bapaknya ataupun ibunya meskipun sudah bercerai itu tetap memiliki kewajiban untuk mengasuh. Cuma karena ibu itu sudah menikah lagi dan berdomisili di Bogor, kemudian secara fisik dan pengasuhannya pada saat persidangan diungkapkan oleh adik Solina sendiri bahwa anak tersebut saat ini diasuh oleh bapaknya. Kami tidak keluar dari marka-marka, apa yang pemohon dalilkan dapat dibuktikan di persidangan,” kilahnya.

Wimmi menyebutkan hal yang paling mendasari permohonan peralihan hak asuh tersebut berasal dari putusan hakim saat gugatan perceraian tahun 2010 lalu.

“Inilah dasarnya dia mengajukan permohonan, salah satu petitumnya menetapkan hak asuh anak atas nama (IT dan JLT-red) diberikan kepada tergugat dan penggugat diberi waktu untuk menemui kedua anaknya setiap penggugat menghendakinya sepanjang tidak mengganggu hak-hak keduanya. Dan bilamana tergugat melalaikan hak asuh tersebut maka penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mecabut hak asuh tersebut,” jelasnya.

Kuasa Hukum Solina, Daud Frans MP, SH saat diwawancarai suarapersada.com

Disisi lain, Kuasa Hukum Solina, menyebutkan telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan perkara Nomor 06/PDT.G/2010/PN.BKS.

Daud Frans MP, SH didampingi rekannya Bangkit Pasaribu, SH dan Maspriadi Girsang, SH sangat menyayangkan tindakan Hakim yang terkesan terburu-buru dan tidak profesional dalam memutuskan suatu perkara.

“Kita sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi dengan No. 009/SK/DFMP/X/2016 tertanggal 15 Oktober 2016 dan diterima oleh PN Bengkalis tanggal 28 Oktober 2016 sekitar pukul 15.46 Wib, sedangkan putusan pencabutan hak tersebut ditetapkan tanggal 13 Desember 2016. Dari fakta ini kita menyimpulkan bahwa putusan pencabutan hak tersebut ditetapkan tanpa mempertimbangkan permohonan eksekusi yang kita ajukan,” papar Daud Frans.

“Selanjutnya terkait putusan Hakim ini kita akan melakukan perlawanan hukum, mengingat dan menimbang dalam permasalahan ini diduga ada indikasi pemutarbalikan fakta yang telah dilakukan oleh pihak Erwin Tjahjono,” tandas Daud Frans.

“Setelah mempelajari putusan penetapan pencabutan hak asuh tersebut, banyak kejanggalan yang kita temukan berbeda dengan fakta yang sesungguhnya. Termasuk alat bukti berupa pernyataan yang ditanda tangani kedua anak yang masih dibawah umur. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Daud Frans.**(Mora)

Tinggalkan Balasan