PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru akan terus berbenah dalam pengelolaan keuangan dan aset yang transparan, Akuntabel dan Efesien. Dengan harapan BPKAD Pekanbaru bisa mendapatkan reward serta memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah diaudit oleh BPK. Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan Msi, Senin (20/3).
Dikatakan Alek, BPAKD akan membenahi semua sistim pelayanan pengelolaan keuangan dan aset. Seiring dengan majunya teknologi yang canggih, tentu membuat BPKAD akan bekerja lebih profesional lagi, sehingga apapun pelayanan tentang pengelolaan keuangan dan aset bisa diselesaikan dengan baik, sebutnya.
Kedepan kata Alek, pihaknya akan melengkapinya tempat atau loket pelayanan yang dilenhkapi dengan IT berbasis Komputer beserta SDM yang hadal. Dengan begitu, segala bentuk pengurusan bisa berjalan dengan baik. Namun, yang lebih penting membuat suasana lebih nyaman dan tenang dalam bekerja, terangnya.
Dikatakan Alek, untuk tenaga SDM, sudah disiapkan. Namun, masih kurang. Agar tidak ketinggalan kita sudah lama mempersiapkan orang yang mahir dalam mengoperasikan alat-alat yang berbasis IT. Sebab, sebelum nya, kita sudah lebih dulu mengunakan pelayanan berbasis IT. Memang tenaga kita masih kurang. Namun kita kedepan berusaha untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Hal ini,kita lakukan agar semua pengurusan semakin cepat dan akurat, sebut Alek.
Ditambahkan Alek, setelah membenahi persoalan tentang penggelolaan tentang keuangan, pihaknya juga gencar melakukan inventarisasi ke lapangan tentang pembenahan aset tidak bergerak contohnya aset tentang tanah yang dimiliki Pemko Pekanbaru. “Agar aset akan tanah tetap terdata, maka kita langsung turun ke lapangan. Kemudian, kita data dengan lengkap dan dibuatkan surat administrasinya, sehingga aset tanah tersebut bisa terjaga dan tidak hilang begitu saja,” terangnya.
Alek juga menjelaskan bahwa tugas dan fungsi BPKAD adalah melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pengelola Keuangan Daerah dan Pengelola Aset Daerah. Bahkan, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang telah dijelaskan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah juga mempunyai fungsi antara lain, sebagai perumusan kebijakan teknis operasional bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pelaksanaan tugas teknis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang meliputi anggaran, perbendaharaan, pemberdayaan aset dan akuntansi. Selanjutnya, perumusan kebijakan, penyusunan dan perencanaan teknis, pemberian bimbingan dan penyuluhan bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Memfasilitasi penyusunan, penetapan, perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Selain itu, pelaksanaan pelayanan teknis administratif dinas. Selanjutnya yang terakhir pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya,” urai Alek.
Dalam kesempatan ini, Alek juga menerangkan, selain melakukan pembenahan tentang pengelolaan keuangan dan aset, BPKAD juga sudah menyerahkan arsip penting ke kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Pekanbaru. Penyerahan arsip itu tujuannya agar disimpan dengan baik dan tidak hilang, sehingga bila diperlukan maka arsip itu bisa diminta kembali.
“Arsip yang kita serahkan itu terdiri dari arsip keuangan, dokumen penting. Selain itu, ada juga arsip yang tidak boleh dilihat oleh kalangan umum dan yang boleh, ” ujar Alek.
Diutarakan Alek, selain itu, untuk arsip yang sudah lama dan dianggap sudah tak diperlukan, maka akan dilakukan pemusnahaan.
“Untuk arsip yang tak digunakan lagi akan dilakukan pemusnahan barang bukti. Sementara itu, untuk kegiatan pemusnahaan, tentu harus melengkapi semua administrasinya terlebih dahulu, ” tutup Alek mengakhiri, pungkasnya.**(jsn/Kominfo)





















































